MK Putus Sengketa Pileg Benteng 2024, DPC PPP Bakal Lakukan Ini

Ketua DPC PPP Kabupaten Benteng, Fepi Suheri SSos, akan segera menyurati KPU Benteng terkait tindaklanjut putusan MK-Bakti/Bengkulu Ekspress-

Harianbengkuluekspress.id-Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan sengketa Pemilihan Legislatif (Pileg) Daerah Pemilihan (Dapil) 3 Bnegkulu Tengah (Benteng).

Oleh karena itu, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Benteng bakal melayangkan surat ke Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Benteng

Tujuannya, agar penetapan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Benteng yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Benteng tetap  berpedoman pada Keputusan KPU Benteng nomor 442 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum anggota DPRD Benteng tertanggal 17 Maret 2024.

BACA JUGA:MK Putus Sengketa Pileg 2024, Ini Kata Bawaslu Benteng

BACA JUGA:Hakim MK Putuskan Sengketa Pileg 2024, Begini Sikap KPU Benteng

Dimana, dalam surat keputusan nomor 442, dengan tegas menyebutkan bahwa surat keputusan KPU nomor 439 tahun 2024 tentang penetapan hasil rekapitulasi Pemilu anggota DPRD Kabupaten Benteng dan Keputusan KPU Benteng nomor 441 tahun 2024 tentang perubahan Keputusan KPU nomor 439 tentang penetapan hasil rekapitulasi Pemilu anggota DPRD Benteng tahun 2024, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

"Saat ini kami menunggu salinan putusan MK. Setelah itu, kami akan menyurati KPU Benteng dan ditembuskan ke KPU Provinsi dan KPU RI terkait masalah perhitungan ulang yang dilakukan oleh KPU.  Dimana, hasil perhitungan ulang didapati bahwa perolehan suara PPP di Dapil 3 Kabupaten Benteng lebih unggul 3 suara daripada perolehan suara PAN. Silahkan KPU Benteng menyikapi hal itu," kata Ketua DPC PPP Kabupaten Benteng, Fepi Suheri SSos, Rabu, 22 Mei 2024.

Apabila nanti KPU tetap mempedomani surat Keputusan nomor 439 (hasil perhitungan di Tahura,red), sambung Fepi, PPP tentu saja tak akan berdiam diri.

PPP akan menempuh jalur hukum dan membawa permasalahan ini ke ranah pidana.

"Jika nanti KPU tetap mempedomani surat keputusan nomor 439, artinya mereka tak mengakui surat keputusan nomor 442 ( hasil perhitungan ulang di Pendopo Rumdin Bupati,red) yang diteken oleh KPU sendiri. Kami akan menempuh jalur hukum," pungkas Fepi.

BACA JUGA:MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Benteng 2024, Ini Putusannya

BACA JUGA:BMKG Prediksi Seminggu ke Depan 32 Daerah di Indonesia Alami Cuara Ekstrem, Ini Daftarnya

Sebelumnya Sidang sengketa pemilihan legislatif (Pileg) 2024 Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) daerah pemilihan (Dapil) 3 selesai digelar, pukul 20.47 WIB, Selasa, 21 Mei 2024.

Sidang terbuka dengan agenda pengucapan putusan/ketetapan yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Suhartoyo dan

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan