Kajati dan Pejabat Terasnya Beserta 4 Kajari di Bengkulu Dimutasi, Berikut Daftar Beserta Nama Penggantinya
Kajati dan Pejabat Teras Beserta 4 kajari di Bengkulu Dimutasi, Berikut Daftar Beserta Nama-nama Penggantinya-Istimewa/Bengkulu Ekspress-
Harianbengkuluekspress.id- Kejaksaan Agung menggelar mutasi para Kajati dan pejabat teras beserta Kajri se Indonesia. termasuk kajati Bengkulu dan para Kajari di Bengkulu.
Mutasi di lingkungan Kejaksaan Tinggi Bengkulu dan Kejaksaan Negeri di Provinsi Bengkulu ini tertuang dalam 2 Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia.
Pertama Keputusan Jaksa Agung RI nomor 121 tahun 2024 tertanggal 21 Mei 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.
Keputusan Jaksa Agung RI ini ditandatangani oleh jaksa Agung RI, Burhanuddin.
BACA JUGA:Obyek Wisata Bengkulu, Bak Blaw Danau Biru di Pulau Enggano, Begini Keunikannya
BACA JUGA:Tanggulangi Kemiskinan Lewat Zakat, Kemenag Siapkan Empat Langkah Strategis Berikut
Kemudian, keputusan Jaksa Agung RI nomor: KEP-IV-523/C/05/2024, tertanggal 21 Mei 2024 tentang Pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.
Keputusan jaksa Agung RI ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Pembina, Dr Bambang Sugeng Rukmono atas nama Jaksa Agung RI.
Dalam putusan jaksa agung RI tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu.
Kemudian, Asisten Intelijen dan Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.
Selain itu, 4 Kepala kejaksaan Negeri di Bengkulu ikut dimutasi yakni Kajari Mukomuko, Kajari Seluma, Kajari Kaur, dan Kajari BENGKULU Utara (BU).
Adapun para pejabat di lingkungan Kajati Bengkulu yang dimutasi dan para kajari di lingkungan Kejati Bengkulu yang dimutasi beserta penggantinya adalah sebagai berikut:
1. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu, Rina Virawati SH MH menduduki jabatan baru sebagai Kajati Kalimantan Selatan
Sedangkan penggantinya Syaifudin Tagamal SH MH yang sebelumnya sebagai Kepala Pusat Pemulihan Aset pada Kejaksaan Agung Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan