KPU Jamin Hak Suara Disabilitas, Ini Pernyataan Ketua KPU Kota Bengkulu
Ketua KPU Kota Bengkulu Rayendra Pirasad.--
Harianbengkuluekspress.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu saat ini sedang mempersiapkan pemutakhiran data pemilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Dari berbagai kategori pemilih, KPU juga menjamin hak penyandang disabilitas masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
"Disabilitas atau warga dengan berkebutuhan khusus ini memiliki hak yang sama dengan pemilih lain. Maka, untuk menjamin hak pilih itu dan lakukan persiapan untuk mempermudah mereka menyalurkan suaranya," ujar Ketua KPU Kota Bengkulu, Rayendra Pirasad, kepada BE, Kamis, 23 Mei 2024.
Pemilih disabilitas biasanya terbagi beberapa kategori seperti disabilitas fisik, disabilitas intelektual, disabilitas mental, tuna wicara, tuna rungu dan tuna netra. Pemenuhan hak suara disabilitas ini juga akan disesuaikan dengan kebutuhannya masing-masing. Terutama memberikan akses khusus saat di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Selain itu memberikan pendampingan pihak keluarga agar pemilih bersangkutan tidak kesulitan karena keterbatasannya.
"Secara teknis akan mendapatkan pendampingan dari keluarganya. Namun tetap melalui prosedur seperti surat keterangan pendamping secara resmi yang disetujui baik dari saksi, pengawas, dan KPPS. Kemudian, saat dibilik suara di TPS juga mendapat pendampingan dari KPPS," jelasnya.
BACA JUGA:Pemkot Beri Hadiah Atlet POPDA, Apresiasi jadi Juara Umum
BACA JUGA:Kajati Bengkulu, Wakajati dan 2 Asisten Dirotasi, Ini Sosok Penggantinya
Rayendra juga mengharapkan partisipasi aktif dari setiap lapisan masyarakat dapat meningkat dalam proses Pilkada serentak ini.
Disisi lain, KPU juga menjamin agar kaum disabilitas untuk mendapatkan hak informasi tentang Pemilu. Dan kedepan sosialisasi ini lebih digencarkan kembali sehingga bisa menjangkau seluruh wilayah dan merata.
"Dari hasil pemutakhiran data nanti akan terlihat pemetaan jumlah pemilih disabilitas. Setelah itu dipersiapkan secara matang agar TPS yang memiliki pemilih disabilitas untuk menyesuaikan. Tujuannya, agar pemilih disabilitas yang menggunakan kursi roda tidak sulit masuk ke TPS, ataupun yang menggunakan tongkat tidak jauh berjalan ke TPS," paparnya. (Medi Karya Saputra)