PPP akan Laporkan KPU ke APH dan DKPP, Ini Masalahnya
JUMPA PERS : Kuasa Hukum PPP, Dian Ozhari SH MH dan Eko Febrinaldo SH didampingi Ketua DPC PPP Benteng, Fepi Suheri SSos serta pengurus DPC PPP Benteng menggelar jumpa pers, Jumat, 24 Mei 2024. -Bakti/BE -
harianbengkuluekspress.id - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) mengklaim kemenangan pada pemilihan legislatif (Pileg) 2024. Dengan mempedomani surat Keputusan KPU nomor 442 tahun 2024 tentang penetapan hasil Pemilu anggota DPRD Benteng tertanggal 17 Maret 2024, maka PPP berhasil meraih 4 (empat) kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Benteng dan tersebar di 4 daerah pemilihan (Dapil) Kabupaten Benteng.
Kuasa Hukum PPP, Dian Ozhari SH MH dan Eko Febrinaldo SH didampingi Ketua DPC PPP Benteng, Fepi Suheri SSos menjelaskan, dengan adanya surat keputusan KPU Benteng nomor 442, maka surat keputusan KPU Benteng nomor 439 yang diupload oleh KPU RI sudah tak berlaku lagi. Dengan demikian, surat keputusan KPU Benteng nomor 442 itulah yang menjadi dasar dalam penetapan anggota DPRD terpilih.
"Sesuai dengan SK KPU Benteng nomor 442, PPP Kabupaten Benteng meraih 4 kursi pada pemilihan anggota DPRD Benteng tahun 2024 dan berhasil meraih kursi Ketua DPRD Benteng," terang Dian saat menggelar jumpa pers di kediaman Ketua DPC PPP Benteng, Jumat 24 Mei 2024.
Namun, jelas Dian, apabila KPU Benteng tak berpedoman pada surat keputusan nomor 442. Maka DPC PPP Kabupaten Benteng bakal melakukan upaya hukum.
Yaitu melayangkan laporan tindak pidana ke aparat penegak hukum (APH), baik itu tindak pidana umum (Pidum) maupun tindak pidana khusus (Pidsus).
BACA JUGA:82 Warga Ikuti Operasi Ini
BACA JUGA:Mukomuko Surplus Hewan Ternak, Segini Jumlahnya
Khusus tindak pidana khusus, ulas Dian, pihaknya akan mempertanyakan penggunaan anggaran KPU pada kegiatan perhitungan suara ulang perolehan suara tidak sah PPP Dapil 3 di Pendopo Rumdin Bupati Benteng. Dengan menggunaan anggaran KPU, maka produk hukum yang dihasilkan (surat keputusan nomor 442) menjadi sah (legal,red) dan diakui. Sedangkan untuk tindak pidana umum, lanjutnya, KPU diduga telah menghilangkan hak suara dan melakukan kebohongan publik.
Selain ke APH, PPP juga akan membuat pengaduan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI jika KPU mengabaikan surat keputusan nomor 442.
"Kami sampaikan secara tegas, apabila KPU tak menjalankan surat keputusan nomor 442, PPP akan melaporkan KPU Benteng ke APH dan DKPP," tegasnya.
Untuk diketahui permasalahan ini berawal dari adanya selisih perolehan suara antara PPP dan Partai Amanat Nasional (PAN) pada pemilihan anggota DPRD Benteng Dapil 3.
Dari hasil perhitungan suara yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Benteng dan tertuang di dalam surat keputusan KPU Benteng nomor 439, PAN mendapatkan 2.022 suara pada pemilihan anggota DPRD Benteng Dapil 3. Sedangkan, PPP meraih 2.021 suara. Hal inilah yang membuat PPP mengajukan keberatan karena ada suara sah yang dinyatakan sebagai suara tidak sah oleh petugas KPPS di wilayah Dapil 3. Setelah dilakukan perhitungan ulang dan tertuang dalam surat keputusan KPU Benteng nomor 442, perolehan suara menjadi berbubah. Dimana, perolehan suara PPP bertambah 4 suara dan menjadi 2.025 dan PAN tetap 2.021 suara.
"Kami juga sudah melayangkan surat resmi ke KPU Benteng tertanggal 23 Mei 2024 agar KPU Benteng berpedoman pada surat keputusan nomor 442. Tembusan juga disampaikan ke KPU Provinsi Bengkulu, Polres dan Polda Bengkulu," pungkasnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Benteng, Meiki Helmansyah SPd mengungkapkan, pihaknya sampai saat ini masih belum menentukan jadwal penetapan anggota DPRD Benteng terpilih dan masih masih menunggu instruksi KPU RI.