Mendagri Resmi Tetapkan Pakaian Dinas PNS dan PPPK, Ini Perbedaannya

Mendagri Resmi Tetapkan Pakaian Dinas PNS dan PPPK, Ini Perbedaannya-Istimewa/Bengkulu Ekspress-

- Nama satuan kerja atau perangkat daerah

- Nama Kementerian Dalam Negeri, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota

BACA JUGA:Wujudkan Kemakmuran Bersama, AHY Ajak Masyarakat Dunia Bekerja Sama Antisipasi Kelangkaan Air Bersih

BACA JUGA:Saling Bacok, 2 Warga Seluma Dilarikan ke Rumah Sakit, Ini Pemicunya

- Lambang Kementerian Dalam Negeri atau lambang pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota

- Tanda pengenal

Demikianlah perbedaan antara pakaian dinas PNS dan PPPK. Semoga bermanfaat. (*)

Tag
Share