Mendagri Resmi Tetapkan Pakaian Dinas PNS dan PPPK, Ini Perbedaannya
Mendagri Resmi Tetapkan Pakaian Dinas PNS dan PPPK, Ini Perbedaannya-Istimewa/Bengkulu Ekspress-
- Nama satuan kerja atau perangkat daerah
- Nama Kementerian Dalam Negeri, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota
BACA JUGA:Wujudkan Kemakmuran Bersama, AHY Ajak Masyarakat Dunia Bekerja Sama Antisipasi Kelangkaan Air Bersih
BACA JUGA:Saling Bacok, 2 Warga Seluma Dilarikan ke Rumah Sakit, Ini Pemicunya
- Lambang Kementerian Dalam Negeri atau lambang pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota
- Tanda pengenal
Demikianlah perbedaan antara pakaian dinas PNS dan PPPK. Semoga bermanfaat. (*)