Mendagri Resmi Tetapkan Pakaian Dinas PNS dan PPPK, Ini Perbedaannya

Mendagri Resmi Tetapkan Pakaian Dinas PNS dan PPPK, Ini Perbedaannya-Istimewa/Bengkulu Ekspress-

3. Pakaian Dinas PNS di lingkungan Pemda Kabupaten/Kota, yaitu:

a. Pakaian Dinas Harian; 

b. Pakaian Dinas Lapangan pada perangkat daerah tertentu;

c. Pakaian Sipil Lengkap;

d. Pakaian Dinas Harian camat dan lurah; 

e. Pakaian Dinas Lapangan camat dan lurah; 

f. Pakaian Dinas Upacara camat dan lurah, dan

g. pakaian seragam batik Korps Pegawai RI.

BACA JUGA:Mendagri Resmi Tetapkan Pakaian Dinas PNS, Jika Melanggar, Ini Sanksi Menantinya

BACA JUGA:Mendagri Tetapkan Pakaian Dinas PNS, Berikut Daftarnya

Sedangkan jenis pakaian dinas PPPK diatur dalam Bab IV yang mengatur Pakaian Dinas Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pada pasal 13, yaitu:

(1) PDH (Pakaian Dinas Harian) untuk PPPK digunakan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah provinsi, serta Pemerintah Daerah kabupaten atau kota.

(2) PDH terdiri dari:

- Kemeja putih dan celana/rok hitam

- Batik/tenun/lurik atau pakaian khas daerah

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan