Mendagri Resmi Tetapkan Pakaian Dinas PNS dan PPPK, Ini Perbedaannya
Mendagri Resmi Tetapkan Pakaian Dinas PNS dan PPPK, Ini Perbedaannya-Istimewa/Bengkulu Ekspress-
3. Pakaian Dinas PNS di lingkungan Pemda Kabupaten/Kota, yaitu:
a. Pakaian Dinas Harian;
b. Pakaian Dinas Lapangan pada perangkat daerah tertentu;
c. Pakaian Sipil Lengkap;
d. Pakaian Dinas Harian camat dan lurah;
e. Pakaian Dinas Lapangan camat dan lurah;
f. Pakaian Dinas Upacara camat dan lurah, dan
g. pakaian seragam batik Korps Pegawai RI.
BACA JUGA:Mendagri Resmi Tetapkan Pakaian Dinas PNS, Jika Melanggar, Ini Sanksi Menantinya
BACA JUGA:Mendagri Tetapkan Pakaian Dinas PNS, Berikut Daftarnya
Sedangkan jenis pakaian dinas PPPK diatur dalam Bab IV yang mengatur Pakaian Dinas Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pada pasal 13, yaitu:
(1) PDH (Pakaian Dinas Harian) untuk PPPK digunakan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah provinsi, serta Pemerintah Daerah kabupaten atau kota.
(2) PDH terdiri dari:
- Kemeja putih dan celana/rok hitam
- Batik/tenun/lurik atau pakaian khas daerah