Mendagri Resmi Tetapkan Pakaian Dinas PNS dan PPPK, Ini Perbedaannya

Mendagri Resmi Tetapkan Pakaian Dinas PNS dan PPPK, Ini Perbedaannya-Istimewa/Bengkulu Ekspress-

Kemeja putih dan celana/rok hitam dikenakan oleh PPPK dari hari Senin hingga Rabu, sedangkan batik/tenun/lurik dipakai pada hari Kamis dan/atau Jumat.

Selain itu, PPPK juga menggunakan seragam batik KORPRI pada kesempatan tertentu, seperti:

- Upacara Hari Ulang Tahun KORPRI

- Tanggal 17 setiap bulan

- Upacara hari besar nasional

- Rapat dan pertemuan yang diselenggarakan oleh KORPRI

Seragam batik KORPRI dipadukan dengan celana/rok warna biru tua.

Bagi pegawai perempuan yang berjilbab, disarankan memakai jilbab berwarna biru tua.

BACA JUGA:Update Harga Emas Sabtu 25 Mei 2024, Antam dan UBS Kompak Anjlok

BACA JUGA:PPP Klaim Menangkan Pileg 2024 , Sarankan Ini Kepada KPU Benteng

Adapun perbedaannya antara pakaian dinas PNS dan PPPK terletak pada atribut seragam.

PPPK hanya mengenakan atribut seperti papan nama dan tanda pengenal, sementara PNS memiliki tambahan atribut seperti:

- Tanda jabatan untuk pejabat struktural

- Lencana Korps Pegawai Negeri Republik Indonesia

- Papan nama

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan