Resmi Mulai Sekarang, Istilah PNS Pusat dan PNS Daerah Dhapuskan, Ini Sebutan Terbarunya

Resmi Mulai Sekarang, Istilah PNS Pusat dan PNS Daerah Dhapuskan, Ini Sebutan Terbarunya-Istimewa/Bengkulu Ekspress-

Harianbengkuluekspress.id- Mulai sekarang, Pemerintah resmi menghapus istilah PNS Pusat dan PNS daerah. Kepastian tersebut, setelah Presiden Jokowi menandatangani aturannya, yakni UU nomor 20 tahun 2023.

Peraturan tersebut telah disahkan  Menpan RB dan DPR RI, kemudian ditandatangani Presiden Jokowi (Joko Widodo) pada Oktober 2023 lalu.

Jika selama ini sebutan PNS terbagi menjadi 2 jenis yakni PNS pusat dan PNS daerah. Adapun perbedaannya karena penempatan.

PNS disebut sebagai PNS pusat karena bekerja di pemerintah pusat, sedangkan PNS daerah karena bekerja di pemerintahan daerah.

BACA JUGA:Tournoi Maurice Revello Paris 2024, Timnas Indonesia U20 Tergabung di Grup B, Ini Jadwal Tandingnya

BACA JUGA:33 Panwascam Dilantik, Ini Harapan Sekda Benteng

Sumber pendapatan PNS pusat dari APBN dan sumber pendapatan PNS daerah dari APBD. Sehingga, ada sebutan baru bagi PNS pusat dan PNS daerah tersebut.

Berdasarkan pasal 72 UU ASN No 20 Tahun 2023 disebutkan bahwa PNS pusat dan PNS daerah disebut dengan Pegawai ASN.

“Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, PNS Pusat dan PNS Daerah disebut sebagai Pegawai ASN,” bunyi Pasal 72.

Peraturan pelaksanaan UU ASN No 20 Tahun 2023 diimplementasikan 6 bulan setelah disahkan.

Jika dihitung sejak UU tersebut disahkan dan ditandatangani Presiden Jokowi pada Oktober 2023. Sehingga setelah 6 bulan sebutan tersebut mulai berlaku.

BACA JUGA:Mendagri Resmi Tetapkan Pakaian Dinas PNS dan PPPK, Ini Perbedaannya

BACA JUGA:Pakaian Dinas, Ini Ciri Khas PNS dan PPPK

Maka bulan Mei 2024 ini, berarti sudah tidak ada lagi sebutan PNS pusat atau PNS daerah. Akan tetapi sebutan barunya menjadi ASN.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan