Buntut UKT Batal, PTN Diminta Ajukan Tarif UKT dan IPI, Ini Batas Akhirnya

Dirjen Diktiristek, Abdul Haris-istimewa/bengkuluekspress-

Harianbengkuluekspress.id- Setelah Mendikbudristek membatalkan  kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) tahun 2024. 

Kini, Perguruan Tinggi Negeri (PTN) diminta mengajukan kembali tarif UKT dan IPI ke Dirjen Diktiristek. Batas akhir usulan tersebut ditunggu  paling lambat tanggal 5 Juni 2024.

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek), Abdul Haris menuturkan pengajuan tarif UKT dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI). 

Merupakan tindak lanjut atas permintaan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim untuk mengirimkan surat teknis terhadap pembatalan kenaikan UKT di perguruan tinggi. 

Pihaknya, secara resmi mengirimkan  surat  Nomor 0511/E/PR.07.04/2024 kepada Rektor PTN dan PTNBH untuk membatalkan dan mencabut rekomendasi dan persetujuan tarif UKT dan IPI tahun 2024 di 75 PTN dan PTNBH.

"Secara resmi saya telah bersurat kepada pemimpin PTN dan PTNBH mengenai enam poin penting untuk dilaksanakan," kata Dirjen Haris.

BACA JUGA:Horeeeeeeee, Nadiem Makarim Batalkan Kenaikan UKT Tahun ini

BACA JUGA:UKT Batal Naik, PTN Diminta Rangkul dan Kembalikan Kelebihan Uang Mahasiswa

Enam point penting yang harus dilaksanakan PTN, yaitu : 

1. Kemendikbudristek membatalkan dan mencabut surat rekomendasi tarif UKT dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) PTNBH dan surat persetujuan tarif UKT dan IPI PTN tahun akademik 2024/2025.

Masih terkait poin pertama, Dirjen Haris mengatakan bahwa Surat Dirjen juga meminta Rektor PTN dan PTNBH mengajukan kembali tarif UKT dan IPI tahun akademik 2024/2025 kepada dirinya.

2. Rektor perlu mengajukan kembali tarif UKT dan IPI

paling lambat tanggal 5 Juni 2024, tanpa kenaikan dibandingkan dengan tarif tahun akademik 2023/2024 dan sesuai dengan ketentuan batas maksimal dalam Peraturan Mendikbudristek (Permendikbudristek) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kemendikbudristek.

3. Setelah memperoleh surat rekomendasi atau surat persetujuan dari Dirjen Diktiristek atas pengajuan kembali UKT dan IPI, Dirjen Haris mengatakan bahwa PTN dan PTNBH harus merevisi Keputusan Rektor mengenai tarif UKT dan IPI tahun akademik 2024/2025.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan