Buntut UKT Batal, PTN Diminta Ajukan Tarif UKT dan IPI, Ini Batas Akhirnya

Dirjen Diktiristek, Abdul Haris-istimewa/bengkuluekspress-

BACA JUGA:Juni 2024, Gaji Ke-13 Cair, Non ASN Juga Dapat, Penuhi Syarat Ini

BACA JUGA:Gaji Ke-13 Cair Juni 2024, Non ASN Bisa Dapat, Ini Kriterianya

4. Rektor PTN dan PTNBH harus memastikan tidak ada mahasiswa baru tahun akademik 2024/2025 yang membayar UKT lebih tinggi akibat dilakukannya revisi Keputusan Rektor.

5. Rektor PTN dan PTNBH harus menginformasikan tarif UKT dan IPI sesuai dengan revisi Keputusan Rektor kepada mahasiswa baru yang telah diterima.

Namun belum mendaftar ulang atau sudah mengundurkan diri dan memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk melakukan daftar ulang.

6. Bagi calon mahasiswa baru yang telah melakukan pembayaran. Jika terjadi kelebihan pembayaran UKT akibat revisi Keputusan Rektor,

Rektor PTN dan PTNBH perlu segera melakukan pengembalian kelebihan pembayaran atau penyesuaian perhitungan pembayaran UKT untuk semester berikutnya.

"Kami berkomitmen menyelenggarakan kebijakan pendidikan tinggi yang berkeadilan dan inklusif, serta memastikan agar tidak ada anak Indonesia yang mengubur mimpinya berkuliah di perguruan tinggi negeri karena kendala finansial," tutupnya. (**) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan