KPU Benteng Tunda Penetapan Dewan Terpilih, Berikut Penyebabnya

Komisioner KPU Benteng, Sukardi menjelaskan alasan penundaan penetapan dewan terpilih.-Istimewa/Bengkulu Ekspress-

Harianbengkuluekspress.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) menunda menetapkan perolehan kursi dan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Benteng terpilih periode 2024-2029.

Komisioner KPU Kabupaten Benteng, Sukardi menjelaskan, penetapan perolehan kursi dan calon anggota DPRD Benteng terpilih belum bisa dilaksanakan. 

Ia beralasan bahwa Keputusan KPU Nomor 360 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, Anggota DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota masih digunakan dalam proses sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) RI.

"Penetapan kursi dan calon anggota DPRD terpilih belum bisa dilakukan. SK Nomor 360 masih digunakan pada sidang sengketa di MK sampai 10 Juni," ungkap Sukardi kepada BE, Selasa, 28 Mei 2024.

BACA JUGA:Transfer Misterius Kuras Rp 206 Juta, Begini Pengakuan Nasabah Salah Satu Bank di Bengkulu Utara

BACA JUGA:Mundurnya Ketua KPU Tak Pengaruhi Tahapan Ini

Untuk diketahui, pada Keputusan KPU Nomor 360, hasil perhitungan suara yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Benteng masih melampirkan surat keputusan KPU Benteng nomor 439. 

Dalam SK 439 tersebut berisi bahwa PAN mendapatkan 2.022 suara pada pemilihan anggota DPRD Benteng Dapil 3. Sedangkan, PPP meraih 2.021 suara. 

Karena ada keberatan dari PPP lantaran ada suara sah yang dinyatakan sebagai suara tidak sah oleh petugas KPPS di wilayah Dapil 3, maka dilakukan dilakukan perhitungan ulang dan tertuang dalam surat keputusan KPU Benteng nomor 442. 

Alhasil, perolehan suara menjadi berubah. Perolehan suara PPP bertambah 4 suara dan menjadi 2.025 dan PAN 2.021 suara.

"Sesuai dengan fakta hukum yang ada dan disaksikan secara live, KPU Benteng telah melaksanakan perhitungan ulang terhadap surat suara tidak sah PPP dan menerbitkan SK nomor 442. Akan tetapi, lampiran SK 360 belum bisa diubah (dari 439 menjadi 442,red) karena masih ada sengketa di MK," terangnya.

Di sisi lain, ungkap Sukardi, KPU Benteng juga terus melakukan koordinasi dengan KPU Provinsi Bengkulu untuk meminta petunjuk dan arahan. Selanjutnya, KPU Benteng juga sudah bersurat ke KPU Provinsi untuk diteruskan ke KPU RI.

"Kami masih menunggu arahan dari KPU RI secara spesifik, bahwa yang dipakai SK (pedoman dalam penetapan) itu yang mana. Kami juga tak mau gegabah dengan itu," pungkas Sukardi.

Sebelumnya, KPU Benteng sudah merencanakan bahwa penetapan dewan terpilih ini dilaksanakan Selasa, 28 Mei 2024 di Hotel Tahura Bengkulu Tengah.(135)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan