Harga Meroket, 3 Warga Nekat Mencuri Kopi, 1 Dibekuk Bersama Penadah, 2 DPO, Begini Pengakuannya

TERTUNDUK : Tersangka DE pelaku pencurian kopi merah tetunduk lesu saat dihadirkan dalam konferensi pers Polres Kepahiang-Doni Parianata/Bengkulu Ekspress-

BACA JUGA:Ini Dia Pemenang PAI Award 2024 Provinsi Bengkulu

Berdasarkan jejak pelaku dan keterangan para saksi yang melihat para pelaku mencuri, akhir polisi berhasil menangkap dua orang pelaku. 

"Tersangka DE dikenakan pasal 363 ayat 1 dan 5 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, sementara tersangka DO kita jerat Pasal 480 ayat 1 KHUP dengan ancaman 4 tahun penjara," ungkap Sujud Alif Yulamlam. 

Lebih lanjut dikatakan Kasat, dihadapan penyidik DO sendiri sudah mengaku bahwa dirinya memang benar membeli kopi merah hasil curian itu dari tersangka DE yang sebelumnya sudah lebih dulu berhasil ditangkap polisi. 

Dia juga menjelaskan kalau keseharian tersangka DO ini sendiri, berprofesi sebagai seorang toke kopi. Tidak hanya kopi kering, DO menurutnya juga melayani penjualan kopi merah yang dibawa oleh masyarakat ke gudang miliknya.

"Jadi DO ini merupakan seorang toke yang memang menerima penjualan kopi merah atau kopi basah di daerah itu," lanjutnya.

Sebelumnya kalau warga Kecamatan Tebat Karai berakhir ditangkap polisi. Ini setelah dirinya diamankan oleh Tim Elang Juvi Satreskrim Polres Kepahiang atas dugaan tindak pidana pencurian kopi merah di kebun milik warga Desa Tebing Penyamun.

Kasat Reskrim dalam Press Release peristiwa pencurian kopi ini terjadi saat korban sedang tidak berada di kebun. Dalam aksinya tersebut, warga Tebat Karai ini dengan sendirinya langsung ke lokasi dan memetik biji kopi di kebun tetangganya tersebut.

"Pelaku ini memang mempersiapkan keranjang dan juga karung untuk mengambil kopi milik korban. Aksi pencurian ini dilakukan oleh pelaku dengan cara memetiknya sendiri saat biji kopi masih ada di batang," jelas Sujud Alif.

Lebih lanjut dikatakannya kalau untuk saat ini, warga Tebat Karai tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian kopi merah ini.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan menurut pengakuan tersangka, aksi pencurian ini merupakan aksinya yang pertama kali.

BACA JUGA:Pertama di Indonesia, Akan Dibangun Pabrik Minyak Sawit Full Nutrisi di BS, Begini Penjelasan Bupati

BACA JUGA:Cegah Tindakan Pencurian, Camat Ini Ajak Aktifkan Poskamling di Desa

"Aksi pencurian ini adalah yang pertamakali dilakukan olehnya, saat ini yang bersangkutan juga sudah kita tetapkan sebagai tersangka," singkatnya.

Sementara tersangka DE ketika diwawancarai usai presliris Satreskrim Polres Kepahiang, mengaku mendapatkan uang Rp 700 ribu dari hasil penjualan kopi basah hasil pencucian, uangnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan