Tumbuhkan Kepatuhan Wajib Pajak, Ini Tujuannya

RENALD/BE Sekda BS, Sukarni SP MSi--

Harianbengkuluekspress.id - Capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) terutama dari sektor perpajakan mulai membaik.

Terbukti, tingkat kepatuhan wajib pajak (WP) di Kabupaten Bengkulu Selatan semakin baik, meskipun masih perlu terus ditingkatkan ekstensifikasi dan intensifikasi pajak.

Ini dilihat dari jumlah wajib pajak baik badan maupun orang pribadi dalam menyampaikan pelaporan pajaknya. 

"Optimalisasi capaian pendapatan penting dilakukan, mengingat masih di awal-awal tahun anggaran," ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bengkulu Selatan, Sukarni M.Si.

BACA JUGA:Ciptakan Minyak Sawit Full Nutrisi, Bupati BS Hadiri Kegiatan Ini

BACA JUGA:11 PPPK Batal Dilantik, Ini Penyebabnya

Dikatakan Sukarni, pertumbuhan ekonomi terus tumbuh positif, sangat jelas ditopang oleh besarnya kontribusi setoran wajib pajak yang melonjak. Maka, kesuksesan penyelenggaraan pemerintahan daerah, salah satunya bergantung pada sektor perpajakan sebagai penyumbang terbesar pada Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

"Pemerintahan daerah sesungguhnya kokoh, dapat dilihat dari sektor pendapatan. Tanpa PAD yang kuat dan baik, kita tidak dapat membangun lebih cepat dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat secara adil merata," ucap Sukarni.

Oleh sebab itu, semua OPD diminta terus berupaya meningkatkan pendapatan khususnya yang bersumber pajak daerah dan retribusi daerah guna mengurangi tingkat ketergantungan anggaran kita terhadap pemerintah pusat. 

Sekda jugau menyebut pendapatan daerah merupakan satu poin krusial dalam proses peningkatan kualitas hidup dan kemajuan suatu daerah. Ketika penerimaan pajak tidak dapat optimal, maka OPD harus mencari cara dalam meningkatkan PAD agar pendapatan dari sektor pajak dapat meningkat. 

BACA JUGA:Sri Mardiana Dilantik Jadi Anggota Dewan Gantikan Ini

"Tidak bisa kita selalu mengandalkan bantuan anggaran dari pemerintah pusat, karena itu, wajib meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor pajak daerah, dalam melakukan ekstensifikasi dan intensifikasi pajak, dimana ekstensifikasi pajak dilakukan dengan target peningkatan jumlah wajib pajak, sedangkan intensifikasi pajak dilakukan dengan target penerimaan pajak dari data wajib pajak," pungkas Sukarni.(Renald)

Tag
Share