Markup Hingga Palsukan Dokumen, Keterangan Saksi Persidangan Kasus Perkara Dugaan Korupsi DPRD Seluma.

Ist/BE Tiga terdakwa korupsi pengadaan belanja operasional Sekretariat DPRD Seluma tahun anggaran 2021 saling bersaksi saat persidangan di PN Tipikor Bengkulu, Kamis, 30 Mei 2024.--

Harianbengkuluekspresss.id - Perkara dugaan korupsi pengadaan belanja operasional Sekretariat DPRD Seluma, tahun anggaran 2021 segera memasuki agenda penuntutan. Dipersidangan pada Kamis 30 Mei 2024, tiga orang terdakwa menjadi saksi mahkota atau bersaksi antar terdakwa. Secara umum, tiga terdakwa mantan Bendahara Pengeluaran DPRD Seluma, Rahmat Efendi Tanjung.

Mantan Kepala Bagian Keuangan dan Plt Sekwan DPRD Seluma, M Husni dan Mantan Analisis Tata Usaha Setwan DPRD Seluma, Salamun mengaku telah memark up harga. Tidak hanya markup mereka juga memalsukan dokumen 11 kegiatan dari total 39 kegiatan rutin di DPRD Seluma, 2021. Total anggaran puluhan kegiatan tersebut sekitar Rp 42 miliar. Akibat tindakan yang dilakukan para terdakwa negara merugi Rp 1,5 miliar. 

Setelah mendengarkan tiga terdakwa, majelis hakim yang diketuai Agus Hamzah SH MH memutuskan sidang dilanjutkan pada 5 Juni 2024 dengan agenda tuntutan.

JPU Kejari Seluma, Ahmad Ghufroni SH mengatakan, total kerugian Rp 1,5 miliar belum seluruhnya dikembalikan para terdakwa. Tersisa Rp 500 juta yang belum dikembalikan. Untuk itu, JPU meminta agar para terdakwa beritikad baik mengembalikan sisa kerugian negara sebelum persidangan selesai. Jika tidak ada itikad baik mengembalikan dijadikan pertimbangan bagi JPU memberikan tuntutan.

BACA JUGA:Targetkan Juara Umum MTQ Provinsi, Begini Persiapannya

BACA JUGA:IPARI BS Tanam Seribu Pohon, Dalam Rangka Kegiatan Ini

"Masih tersisa Rp 500 juta, kami masih menunggu itikad baik dari para terdakwa. Kerugian negara pasti akan menjadi pertimbangan saat penuntutan nanti," ujar Ahmad. 

Tiga terdakwa didakwa pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan Pasal 3 juncto pasal  Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Jaksa juga mendakwa dengan pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (Rizki Surya Tama)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan