Gubernur Miliki Peran Ganda, Perlu Dipahami Oleh Bupati/Wali Kota

Rakor pelaksanaan dekonsentrasi gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) di Provinsi Bengkulu, di Two K Azana Style Hotel Bengkulu, Kamis, 30 Mei 2024.-Istimewa/Bengkulu Ekspress-

Harianbengkuluekspress.id - Pemerintah Provinsi Bengkulu menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) pelaksanaan dekonsentrasi Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) di Provinsi Bengkulu, di Two K Azana Style Hotel Bengkulu, Kamis, 30 Mei 2024.

Rakor yang mengusung tema "Pengusulan Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pimpinan serta Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota" ini dibuka secara resmi oleh Asisten I Setda Provinsi Bengkulu, Khairil Anwar.

Dihadiri narasumber dari Analis Kebijakan Ahli Muda pada Direktorat Dekonsentrasi, Tugas Bantuan dan Kerjasama Ditjen Biro Administrasi Kewilayahan, Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Kasubdit Wilayah I Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD (hadir secara virtual) yang diikuti juga oleh KPU kabupaten/kota serta perwakilan partai politik peserta Pemilu.

Asisten I Setdaprov Bengkulu, Drs Khairil Anwar MSi mengatakan, Rakor ini penting untuk dipahami oleh semua pihak, terutama kepala daerah di tingkat kabupaten/kota.

"Gubernur, selain sebagai kepala daerah otonom, juga memiliki peran penting sebagai wakil pemerintah pusat di daerah," terang Khairil.

BACA JUGA:Helmi Hasan, Walikota 2 Periode dan Calon Gubernur Bengkulu, Segini Harta Kekayaannya

 

BACA JUGA:WTP 7 Kali Berturut-turut, Prestasi Gemilang di Bawah Kepemimpinan Gubernur Rohidin Mersyah

Ia menjelaskan, gubernur itu memiliki peran ganda dalam menjalankan roda pemerintah. 

Peran pertama, soal  fungsi pembinaan. Artinya gubernur bisa memberikan sanksi kepada kepala daerah kabupaten dan kota yang melanggar ketentuan.

"Kedua, fungsi pengawasan, artinya fungsi gubernur untuk melakukan pengawasan terhadap kebijakan kepala daerah kabupaten dan kota. Kedua fungsi inilah yang perlu disamakan persepsinya agar bupati maupun walikota tidak merasa gubernur intervensi," tuturnya.

Dijelaskannya, dalam konteks otonomi daerah, gubernur tidak bisa intervensi kepala daerah kabupaten dan kota. Namun disisi lain, pada konteks gubernur sebagai wakil pemerintah pusat maka sesuai aturannya, gubernur memiliki kewenangan untuk melaksanakan fungsinya.

"Fungsi inilah yang sama-sama harus kita pahami," ujar Khairil.

Di sisi lain, terkait dengan persiapan besar dalam pergantian anggota legislatif kabupaten, kota dan juga provinsi yang telah terpilih pada Pemilu lalu, maka hal itu tentu ada prosesnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan