Tak Semua Pertashop Boleh Jual BBM Subsidi, Begini Ketentuannya
Pertashop banyak tutup akibat perbedaan harga Pertamax cukup jauh dengan harga Pertalite. -Istimewa/Bengkulu Ekspress-
Harianbengkuluekspress.id - Pemerintah pusat mengizinkan Pertashop menjual Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) atau BBM subsidi jenis Pertalite. Hanya saja, regulasi untuk memberikan kuota BBM subsidi kepada Pertashop masih digodok.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu, Ir Donni Swabuana ST MSi mengatakan, regulasi yang ditunggu itu terkait rincian berapa kuota BBM subsidi yang diberikan kepada masing-masing Pertashop.
"Tinggal teknis pembagian kuota BBM subsidi. Kita tunggu regulasinya secara rinci terlebih dahulu," terang Donni, Kamis, 30 Mei 2024.
Donni mengatakan, Pertashop yang saat ini hanya menjual BBM non subsidi, nantinya akan memiliki kuota khusus BBM subsidi yang dijual kepada masyarakat umum. Artinya, kuota BBM subsidi untuk SPBU nantinya akan memiliki angka tersendiri.
BACA JUGA:Pertashop Diizinkan Jual BBM Subsidi, Minta Pemda Lakukan Ini
BACA JUGA: Pertamina Anjurkan Beli BBM di Pertashop, Ini Dia Manfaatnya Bagi Masyarakat
"Ada kuota khusus nantinya untuk Pertashop," tuturnya.
BBM subsidi yang akan dijual di Pertashop, menurut Donni, hanya untuk BBM subsidi jenis Pertalite saja. Untuk BBM subsidi jenis solar, tidak tidak diperbolehkan dijual lewat Pertashop. Hanya SPBU tertentu yang akan menjual BBM subsidi jenis solar.
"Hanya untuk pertalite saja, kalau solar belum," tambah Donni.
Tidak hanya soal kuota, Pertashop yang dibolehkan menjual BBM subsidi itu juga akan diatur syaratnya. Seperti syarat jarak antara SPBU dengan Pertashop harus lebih dari 10 KM.
"Pertashop yang layak itulah bisa menjual BBM subsidi. Jadi tidak semua Pertashop bisa jual BBM subsidi," bebernya.
Pertashop bisa menjual BBM subsidi itu, menurut Donni, akan diberlakukan di wilayah Indonesia, termasuk Bengkulu. Hanya wilayah Jawa yang tidak mendapatkan pemberlakukan tersebut.
Sebab, di daerah jawa, SPBU juga sudah banyak.
"Di luar Jawa yang dibolehkan," tegas Donni.