2 Jemaah Haji Indonesia Ditahan, Terancam Dipenjara dan Didenda Segini, Ini Penyebabnya
Ilustrasi 2 koordinator jemaah haji Indonesia yang paslukan visa haji akan diberikan sanksi denda dan kurungan -Istimewa/Bengkulu Ekspress-
BACA JUGA:KUR BRI Rp 100 Juta, Proses Cepat Tanpa Ribet, Tenor hingga 5 Tahun, Ini Tabel Angsurannya
"Dengan harapan besar akan bangkitnya pesantren pada aspek ekonomi, maka program ini dibarengi dengan adanya pelaksanaan Pelatihan Peningkatan Pengelolaan Bisnis bagi pesantren calon penerima. Melalui pelatihan ini pesantren akan jauh lebih siap untuk mengelola bisnis dan memanfaatkan dana bantuan dari pemerintah untuk menjalankan bisnisnya," terang Nuruzzaman
Disisi lain, Plt Direktur PD Pontren, Waryono, mengatakan, pesantren harus lebih maju dan mandiri, termasuk dari segi finansial. Sebab, hal tersebut dapat mendukung pengembangan pendidikan di pesantren.
"Kita tahu pesantren memiliki banyak potensi yang dapat dikembangkan. Program Kemandirian Pesantren bertujuan menggali potensi tersebut, terutama potensi dalam bidang ekonomi pesantren. Perwakilan pesantren diberi pelatihan agar memahami tentang teknis pengelolaan dana bantuan. Tujuannya agar penyerapan dan penggunaan dana bantuan benar-benar efektif dan maksimal,"jelas Waryono. (**)