Bawaslu Data Baliho Bacalon Melanggar, Maksimalkan Peran Badan Adhock

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bengkulu, Ahmad Maskuri. --

Harianbengkuluekspress.id - Pemasangan baliho yang menjadi alat peraga sosial/kampanye (APK-APS) dari partai politik maupun anggota parpol atau bakal calon (bacalon) kepala daerah secara pribadi, mulai marak di setiap tepi jalan Kota Bengkulu. Terkait hal ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bengkulu, mulai melakukan pendataan terhadap APK/APS melanggar ketentuan. 

"Kita maksimalkan fungsi badan adhock, yakni panwaslu kecamatan dan panwas kelurahan agar didata terhadap alat peraga yang terpasang saat ini," ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota, Ahmad Maskuri. 

Pendataan ini masih mengacu pada SK KPU Kota Bengkulu nomor : 298/HK.03.1-Kpt/1771/KPUKot/IX/2018 tentang penetapan lokasi pemasangan alat peraga kampanye pemilihan umum tahun 2019 Kota Bengkulu. Hal ini juga mengacu pada Peraturan Daerah Kota Bengkulu tetang Ruang Terbuka Hijau. 

"Proses pendataan ini akan kita klasifikasikan sesuai bentuk pelanggarannya. Dan dalam aturan alat peraga dilarang pasang di median jalan, ruang terbuka hijau, trotoar. Kemudian dilarang dipaku atau diikat di pohon pelindung," terangnya.

BACA JUGA:Si Kuau Jadi Maskot Pilkada, Ini Tahapan Selanjutnya

BACA JUGA:Komitmen 11 Lurah Dipertanyakan Terkait Persoalan Ini

Meski tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 telah dimulai, namun belum memasuki jadwal penetapan calon pasangan. Sehingga, yang dilakukan Bawaslu saat ini masih mengedepankan imbauan dan pendataan terhadap APK/APS. 

"Sebelum memasuki tahapan kampanye akan ada waktu untuk dilakukan penertiban ke sejumlah alat peraga tersebut, namun kita mengedepankan upaya pencegahan dan imbauan terlebih dahulu," jelasnya. 

Hasil pendataan nantinya disampaikan ke KPU Kota Bengkulu, dalam bentuk rekomendasi. Sedangkan, upaya penindakan terhadap alat peraga melanggar, Bawaslu berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Bengkulu melalui Satpol PP sebagai pihak yang berwenang dalam penegakan peraturan daerah. 

"Kita sudah surati Pemda kota agar alat peraga yang semakin menjamur saat ini bisa dilakukan penertiban terutama yang melanggar peraturan daerah," tandasnya. (Medi Karya Saputra)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan