Terkait Syarat Usia Capres dan Cawapres dibawah 40 Tahun, KPU Keluarkan PKPU Nomor 23 Tahun 2023, Ini Isinya

KPU RI keluarkan PKPU nomor 23 tahun 2023 terkait usia capres dan cawapres-Istimewa/Bengkulu Ekspress-

g. bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

h. telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara;

i. tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;

j. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan;

k. tidak pernah melakukan perbuatan tercela;

l. tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, Dewan Perwakilan Daerah, atau DPRD;

m. terdaftar sebagai pemilih;

n. memiliki nomor pokok wajib pajak dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama 5 (lima) tahun terakhir yang dibuktikan dengan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi;

o. belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama;

p. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;

q. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

r. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah;

s. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat;

t. bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam Gerakan 30 September/Partai Komunis Indonesia; dan

u. memiliki visi, misi, dan program dalam melaksanakan pemerintahan negara Republik Indonesia.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan