Terkait Syarat Usia Capres dan Cawapres dibawah 40 Tahun, KPU Keluarkan PKPU Nomor 23 Tahun 2023, Ini Isinya
KPU RI keluarkan PKPU nomor 23 tahun 2023 terkait usia capres dan cawapres-Istimewa/Bengkulu Ekspress-
HARIANBE - Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan syarat usia dibawah 40 tahun boleh maju sebagai capres atau cawapres pada Pilpres.
Sehingga, KPU menerbitkan PKPU Nomor 23 tahun 2023 yang mengatur syarat capres-cawapres di bawah 40 tahun tersebut.
BACA JUGA: Memulai Bisnis UMKM Agar Sukses, Ini Tipsnya
BACA JUGA: Waspada! Hindari 3 Tipe Franchise ini Agar Anda Tidak Merugi
PKPU tersebut ditandatangai oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari per 3 November 2023 dan diundangkan di tanggal yang sama oleh Kemenkumham.
PKPU ini merupakan perubahan dari PKPU Nomor 19 tahun 2023 tentang pencalonan peserta pemilu presiden dan wakil presiden.
Pasal yang diubah yakni pasal 13, menjadi sebagai berikut:
(1). Syarat untuk menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah:
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendaknya sendiri;
c. suami atau istri calon Presiden dan suami atau istri calon Wakil Presiden adalah Warga Negara Indonesia;
d. tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya;
f. mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden serta bebas dari penyalahgunaan narkotika;