Capaian Pajak Baru Rp 50 Miliar,Ini Langkah Bapenda Kota Bengkulu Menyikapinya

IST/BE Operator pelayanan pajak saat melayani masyarakat membayarkan PBB di kantor kelurahan. --

Harianbengkuluekspress.id - Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp 201 miliar yang dikelola melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) baru terkumpul Rp 50,25 miliar. Memasuki triwulan kedua Bapenda berupaya mempercepat realisasi penerimaan pajak dan retribusi agar triwulan ketiga sudah lebih dari setengahnya. 

"Ya, dihitung dari Januari lalu hingga kini sudah 25 persen dari target atau 50,25 miliar," ujar Kepala Bapenda Kota Bengkulu, Nurlia Dewi kepada BE, Minggu, 2 Juni 2024. 

Optimalisasi penerimaan pajak dan retribusi ini akan terus dimaksimalkan, terutama menyelesaikan jumlah tunggakan/piutang disejumlah objek pajak. Jika ditotalkan keseluruhan jumlah piutang ini lebih dari 100 miliar. Bapenda sudah bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum yakni Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu. Sehingga, dalam proses penagihan bisa mendapatkan pendampingan hukum.

Bahkan Bapenda juga menyiapkan sanksi tegas ke sejumlah pelaku usaha yang masih belum ada itikad baik membayar tunggakan pajak. 

BACA JUGA:Pulang Kampung, Gubernur Bengkulu Jenguk Kerabat Sakit, Begini Pesannya

BACA JUGA:Enam Kelurahan Raih Gelar NLP, Ini Dia Kelurahan Peraih NLP di Kota Bengkulu

"Untuk piutang ini sudah kita data dan dalam proses penagihan kita kerjasama dengan Kejari, sebisa mungkin agar tidak ada lagi penambahan jumlah piutang ditahun ini," jelasnya. 

Disamping menekan dan mengurangi jumlah piutang, pihaknya juga gencar melakukan pendataan ke sejumlah usaha baru seperti hotel, restoran hingga reklame. Terkhusus reklame, Bapenda kota telah menerbitkan sebanyak 976 Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD). Dalam SKPD itu telah tercatat hasil pendataan tim mulai dari jenis, ukuran, hingga nilai pajak ditetapkan. 

"Melalui SKPD yang sudah dikeluarkan, diharapkan seluruh pemilik reklame melaporkan ke Bapenda agar pembayaran pajak bisa dilakukan secara tertib," sampainya. 

Sedangkan, untuk sektor Pajak Bumi dan Bangunan dan Pedesaan Perkotaan (PBB-P2) menjadi salah satu objek pajak dengan target tertinggi tahun ini yakni Rp 46 miliar. Dibandingkan capai tahun 2023 lalu penerimaan PBB-P2 ini hanya terealisasi 80 persen dari target Rp 23,1 miliar. 

BACA JUGA:Kemenag Benteng Juara Umum Ini

Dengan dinaikkannya target pajak itu, Bapenda harus bekerja keras dan masif menertibkan pajak tersebut. Salah satunya mempermudah akses masyarakat dalam metode pembayaran pajak. Untuk masyarakat yang ingin membayar PBB sudah bisa dilakukan melalui kantor kecamatan dan kelurahan tempat tinggal masing-masing. 

"Di kantor camat dan lurah sudah ada operator yang bertugas menerima pembayaran pajak, jadi bagi yang tempat tinggalnya jauh bisa bayar dikantor camat saja," terangnya. 

Nurlia mengimbau agar masyarakat tidak terlambat apalagi sampai menunggak pembayaran tersebut. Hal ini menjadi salah satu kewajiban warga Kota Bengkulu agar taat pajak. Jangan sampai tunggakan PBB ini dibiarkan yang pada akhirnya akan memberat masyarakat itu sendiri. 

Tag
Share