Juni 2024, 5 Provinsi Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Ini Daftarnya
Juni 2024, 5 Provinsi Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Ini Daftarnya-Istimewa/Bengkulu Ekspress-
- Buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB), STNK, dan SKKP asli
- Membawa kendaraan untuk cek fisik
- Kuota 30 kendaraan per hari untuk roda dua dan empat
BACA JUGA:Amalkan Doa Ini Saat Melihat Pertanda Buruk, Insya Allah Dijauhkan
BACA JUGA:HDCI Touring di Pulau Sumatera, Mampir ke Rejang Lebong, Nikmati Kopi Bermani Coffee
4. Jawa Tengah
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Jawa Tengah Berlaku sejak 20 Mei hingga 19 Desember 2024.
Mulai dari pembebasan BBNKB II dari dalam maupun luar Jawa Tengah, yang diperlukan motor untuk cek fisik, STNK, BPKB, KTP pemilik baru, kuitansi sebagai bukti jual-beli kendaraan.
Ada juga diskon pajak tahun berjalan sebesar 2,5 persen untuk kendaraan roda dua dan 5 persen untuk roda dua.
syarat-syarat yang perlu dibawa yakni STNK, KTP, kendaraan bermotor untuk cek fisik (khusus pajak lima tahunan), dan BPKB (khusus pajak lima tahunan).
Kemudian, pembebasan pajak progresif dengan batas akhir yang sama, syaratnya juga sama seperti di atas.
Dan keringanan tunggakan PKB yang berlaku hingga 20 Agustus 2024, potongan 10 hingga 50 persen atas pokok pajak dan denda bagi yang menunggak pajak 1 sampai 5 tahun, syaratnya yang perlu dibawa juga sama.
5. Aceh
:Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Aceh berlaku sejak 18 Desember 2023 hingga 31 Desember 2024.
Para penunggak pajak diberikan keringanan seperti pembebasan pajak progresif dan denda PKB.