Juni 2024, 5 Provinsi Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Ini Daftarnya
Juni 2024, 5 Provinsi Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Ini Daftarnya-Istimewa/Bengkulu Ekspress-
BACA JUGA: Perut Robek Disabet Sajam, Ini Dia Penyebab dan Kronologis Kejadiannya
BACA JUGA:Pahami Akad Sebelum Ajukan Kredit, Ini Pesan Kepala OJK Provinsi Bengkulu
Adapun dokumen yang harus disiapkan, yaitu
- STNK asli
- KTP asli sesuai STNK
Demikianlah informasi terkait 5 Provinsi di Indonesia yang menggelar program pemutihan Pajak kendaraan bermotor saat ini. jangan lewatkan kesempatan ini. Semoga informasi ini bermanfaat. (*)