Besok, MK Sidang Lagi Terkait Syarat Usia Capres dan Cawapres, Ternyata Ini Alasannya
Besok MK menggelar sidang kembali terkait usia capres dan cawapres-Istimewa/Bengkulu Ekspress-
HARIANBE - Meskipun sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memutuskan usia capres dan cawapres peserta Pemilu beberapa waktu lalu.
Namun, besok MK akan kembali menggelar sidang ulang soal syarat usia capres-cawapres di bawah 40 tahun.
BACA JUGA: Kuota Haji Bertambah 20 Ribu, Desember Penetapan BPIH
Hal itu sesuai permohonan yang diajukan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Brahma Aryana.
"Jadwal sidang Rabu, 8 November 2023, pukul 13:30 WIB. Perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023. Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," bunyi keterangan jadwal sidang MK yang tertera di website MK.
Dalam perkara tersebut, Brahma memberikan kuasa kepada Viktor Santoso Tandiasa dan Harseto Setyadi Rajah.
Tidak disebutkan apakah MK akan memutus langsung permohonan itu atau mengambil jeda hari untuk menggelar sidang lagi.
"Agenda sidang Pemeriksaan Pendahuluan I," ujarnya.
Brahma berharap hanya gubernur yang belum berusia 40 tahun yang bisa maju capres/cawapres dan tidak berlaku untuk kepala daerah di bawah level gubernur.
Dalam gugatannnya, Brahma meminta agar MK memutuskan dengan menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 20l7 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah dimaknai Mahkamah Konstitusi dalam Putusan No 90/PUU-XXV2A23 terhadap frasa 'yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah' bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai 'yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah pada tingkat provinsi'. Sehingga bunyi selengkapnya 'Berusia paling rendah 40 tahun atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah pada tingkat provinsi'.