Pekerja Keluhkan Program Tapera, Bukan Solusi untuk Dapatkan Rumah
Ketua KSPSI Provinsi Bengkulu, Aizan Dahlan.--
Harianbengkuluekspress.id- Pekerja dan buruh mengeluhkan Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Sebab kebijakan pemerintah tersebut akan sangat memberatkan pekerja atau buruh di Bengkulu. Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Bengkulu, Aizan Dahlan meminta pemerintah mengkaji ulang kebijakan itu. Kaji ulang ia sampaikan karena potongan 3 persen dari gaji buruh sangat membebani.
"Jadi, Tapera yang 3 persen itu saya kira cukup memberatkan para pekerja. Apalagi, para pengusaha sudah ngomong juga kan," kata Aizan, Senin 3 Juni 2024, kepada BE.
Ia menerangkan, berat bagi pekerja dan buruh karena rata-rata gaji mereka di Bengkulu itu sekitar Rp 2 juta. Itu pun, buruh yang bekerja di wilayah Kota Bengkulu dan Kabupaten Mukomuko. Sementara di kabupaten lainnya upahnya masih rendah.
"Kalau misalnya gaji mereka dipotong 3 persen, dan rata-rata gaji di Bengkulu anggaplah Rp 2 juta walaupun banyak yang tidak bisa mencapai UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota). Nah, dengan adanya Tapera ini tentu sangat membebankan," imbuhnya.
BACA JUGA:TP PKK BS Gelar Lomba Makan Ikan dan B2SA, Bupati Minta OPD Mendukung Ini
BACA JUGA:Pendaftaran CASN Dibuka, Ini Waktu dan Jumlah Kuotanya
Selain berat, ia mencontohkan, seandainya sekarang gaji Rp 2 juta dipotong 3 persen atau sekitar Rp 60 ribu per bulan dan per tahun sudah mencapai Rp 720 ribu. Kalau 25 tahun terkumpul Rp 18 juta. Menurutnya, itu juga belum cukup membantu buruh untuk bisa membeli atau membuat rumah.
"Kalau misalnya 25 tahun, baru bisa ditarik Rp 18 juta, anggaplah itu Rp 18 juta dalam 25 tahun dan barangkali 25 tahun yang akan datang itu harga (perumahan ) itu sudah berbeda dengan sekarang. Kalau sekarang dengan uang Rp 18 juta, bisa bikin rumah apa. Jadi kita keberatan masalah itu," jelasnya.
Selain itu, menurutnya, saat ini gaji buruh sudah dipotong iuran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS kesehatan. Hal tersebut tentu membebani para pekerja di Bengkulu. Sementara, gaji pekerja di Bengkulu masih jauh rendah dibandingkan daerah lainnya.
"Tentu itu sangat memberatkan dan merugikan pekerja maupun buruh di Bengkulu, kami minta itu dikaji ulang," pungkasnya.
BACA JUGA:Dana Hibah, Bawaslu Surati Pemkot Minta Cairkan Dana Pilkada Sejumlah Ini
Seperti diketahui, Presiden Jokowi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.
Dalam Pasal 55 pp yang diteken pada 20 Mei 2024, Jokowi mengatur setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum diwajibkan menjadi peserta Tapera. (Rewa Yoke)