Diduga Korupsi BOS Rp 1 Miliar, Mantan Kepsek dan Bendahara Sekolah Ini Ditahan

Kasat Reskrim Polrestas Bengkulu, AKP Mulyo Hartomo SIK memberikan keterangan kepada wartawan. -Istimewa/Bengkulu Ekspress-

Harianbengkuluekspress.id - Satuan Reserse Kriminal Polresta Bengkulu menahan 2 tersangka kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMPN 17 Kota Bengkulu tahun anggaran 2019-2022. 

Dua tersangka ditetapkan yakni mantan Kepala Sekolah SMPN 17 berinisial IM dan mantan Bendahara SMPN 17 Kota Bengkulu berinisial YN. 

Dari penyidikan, pemeriksaan saksi dan bukti yang telah dikumpulkan penyidik sejak tahun 2023 lalu, dua orang tersebut memiliki peran paling besar terjadinya korupsi BOS di SMPN 17 Kota Bengkulu. 

Hal tersebut disampaikan Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Deddy Nata SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Mulyo Hartomo SIK.

"Sudah ditetapkan tersangka dan ditahan sejak 2 minggu lalu," ujar Kasat Reskrim kepada wartawan, Selasa, 4 Juni 2024. 

BACA JUGA:Tempat Hiburan Malam Diimbau Ditutup, Ini Tujuannya

BACA JUGA:BRI Curup Kembali Gelar Undian Simpedes, Ini Jadwal dan Hadiahnya

Disinggung modus tersangka melakukan korupsi, Kasat menjelaskan,  para tersangka membuat SPj fiktif sejumlah kegiatan yang dianggarkan menggunakan dana BOS. 

Dari SPJ fiktif tersebut akhirnya terjadilah pemotongan anggaran. Ada dugaan pemotongan anggaran tersebut dinikmati pribadi oleh masing-masing tersangka. 

Dari perhitungan ahli dari BPK, kerugian negara yang ditimbulkan dari korupsi tersebut lebih kurang Rp 1 miliar.

"Kerugian negara yang ditimbulkan berdasarkan perhitungan ahli Rp 1 miliar," imbuhnya. 

Dua orang tersangka ditahan di Rutan Mapolresta Bengkulu. Alasan penahanan agar tersangka tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti serta mempermudah proses pemeriksaan. 

Setelah penetapan tersangka, penyidik masih akan melakukan penyelidikan lanjutan serta melengkapi berkas untuk secepatnya dilimpahkan ke penuntut umum untuk disidangkan.(167)

Tag
Share