RUU KIA Disahkan, Hak Cuti Ibu Melahirkan Jadi 6 Bulan, Ini Kata MenPPPA
RUU KIA di sahkan menjadi UU, Ibu Pekerja dapat hak cuti melahirkan selama 6 bulan -istimewa/bengkuluekspress-
Selain itu, suami yang mendampingi istri selama persalinan juga berhak mendapatkan cuti, yakni dua hari dan tambahan tiga hari berikutnya atau sesuai kesepakatan pemberi kerja.
BACA JUGA:Akhiri Tahun Ajaran 2023-2024, TK Negeri Pembina 2 Kota Bengkulu Gelar Perpisahan dan Pentas Seni
Bagi suami yang mendampingi istri yang mengalami keguguran berhak mendapat cuti selama dua hari.
Dikutip dari laman resmi KemenPPPA, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (MenPPPA), Bintang Puspayoga sangat mengapresiasi telah disahkannya RUU KIA menjadi UU diapresiasi
Melalui UU tersebut, pemerintah akan menjamin hak-hak anak selama fase seribu hari pertama kehidupan hingga menetapkan kewajiban keluarga termasuk ibu dan ayah.
Menurutnya, UU ini disusun dalam upaya mengatasi berbagai permasalahan ibu dan anak di Indonesia. Mulai dari angka kemahiran ibu saat melahirkan, angka kematian bayi hingga stunting.
" Suami wajib memberikan kesehatan, gizi, dukungan pemberian air susu ibu, dan memastikan istri dan anak mendapatkan pelayanan kesehatan dan gizi," tutupnya. (**)