Meski Prioritas Diangkat Jadi PPPK 2024, 6 Kategori Honorer Wajib Kantongi 2 Syarat Ini

Meski Prioritas Diangkat Jadi PPPK 2024, 6 Kategori Honorer Wajib Kantongi 2 Syarat Ini-Istimewa/Bengkulu Ekspress-

Harianbengkuluekspress.id-Dalam waktu dekat, akan digelar rekrutmen CASN untuk PNS dan PPPPK. MenPAN RB, Abdulah Azwar Anas akan mengangkat 1,7 tenaga honorer tersisa di database BKN menjadi PPPK.

Ada 6 bidang honorer yang menjadi prioritas untuk diangkat menjadi PPPK pada rekrutmen PPPK 2024.

Hanya saja,meskipun masuk kategori prioritas, jika honorer yang bersangkutan tidak memenuhi syarat, maka tetap tidak bisa diangkat menjadi PPPK.

PAda syarat seorang honorer untuk diangkat menjadi PPPK pada rekrutmen PPPK 2024. Adapun syaratnyaharus memiliki 2 surat berikut ini yakni:

BACA JUGA:6 Honorer Bidang Ini Prioritas Diangkat PPPK 2024, Berikut Daftarnya

BACA JUGA:Penyaluran DD Tahap II di Mukomuko Mulai Disalurkan, 42 Desa Ajukan Pencairan, Target Selesai Bulan Ini

1. Surat Keputusan Pengangkatan dan Masa Kerja

2. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Adanya syarat wajib harus memiliki 2 surat tersebut untuk memastikan jika honorer tersebut merupakan tenaga honorer resmi dan bukan tenaga honorer bodong.

Sedangkan 6 bidang honorer yang menjadi prioritas diangkat PPPK pada 2024 yaitu:

1. Tenaga honorer bidang fungsional

2. Tenaga honorer bidang administratif

3. Tenaga honorer bidang pendidikan

4. Tenaga honorer bidang kesehatan

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan