Korban Banjir Kembali Didata, Ini Tujuannya

Pendataan: Tim Jitupasna Kabupaten Lebong kembali melakukan pendataan rumah warga yang terkena dampak banjir bandang pertengahan bulan April yang lalu.-IST/BE -

harianbengkuluekspress.id – Tim pengkajian keputusan pasca bencana (Jitupasna) Kabupaten Lebong kembali melakukan pendataan kepada masyarakat yang belum mendapatkan bantuan sosial (Bansos) rehabilitasi sarana dan prasarana korban bencana banjir bandang yang sebelumnya menerjang daerah tersebut.

Kepala Pelaksana (Kalak) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lebong, Tantomi SP mengatakan, bahwa sebelumnya memang telah diserahkan Bansos kepada 72 warga yang rumahnya diterjang banjir bandang dan mengalami kerusakan.

“Penyerahan bansos secara simbolis langsung diserahkan oleh bapak Bupati,” Sampainya, Jumat 07 Juni 2024.

Lanjut Tantomi, sebelumnya dalam melakukan pendataan ada yang terlewati. Sehingga seluruh masyarakat yang rumahnya terkena dampak masih ada yang belum terdata. Oleh karena itulah, tim Jitupasna kembali turun ke lapangan untuk melakukan pendataan.

“Pendataan kita lakukan di Desa ujung Tanjung II, Ujung Tanjung III dan Desa Muning Agung Kecamatan Lebong Sakti,” ucapnya.

Masih kata Tantomi, dari pendataan yang dilakukan tim Jitupasna memang mendapati masih adanya rumah warga yang belum terdata. Akan tetapi untuk jumlah pastinya belum bisa disampaikan, karena tim Jitupasna masih melakukan perekapan dan validasi.

“Masih harus direkap dan divalidasi terlebih dahulu dari data yang kita peroleh,” ujarnya.

BACA JUGA:KPU Butuhkan 653 Petugas Ini

BACA JUGA:Pengelolaan Pariwisata Dipihakketigakan, Ini Alasannya

Ditambahkan Tantomi, dari data yang didapat memang cukup banyak yang belum terdata. Akan tetapi dari data yang didapat dan dilakukan validasi, untuk menentukan apakah kerusakan memang dikarenakan bencana alam banjir bandang sebelumnya atau bukan.

“Masuk katagori parah atau tidak, semuanya harus dilakukan validasi,” ucapnya.

Selain itu, ucap Tantomi, juga akan dilihat apakah kerusakan masuk kedalam katagori mendesak atau tidak. Kemudianmemang menggangu kenyamanan penghuni rumah atau yang lainnya, maka itu yang diutamakan untuk diprioritaskan untuk mendapatkan bantuan. Namun jika kerusakan pagar rumah, itu tidak masuk katagori mendesak.

“Kan kita usulkan untuk mendapatkan bantuan selanjutnya,” tuturnya

Pastinya ucap Tantomi, semua kerusakan yang dialami masyarakat pasti didata pihaknya dan jika nantinya ada bantuan, maka data tersebut yang menjadi dasar pihaknya untuk memasukan warga sebagai penerima bantuan.

Tag
Share