Wajah Asli Tak Sesuai Foto di Aplikasi, Wanita Penghibur Dianiaya Berat

AJ warga Kota Bengkulu ditetapkan tersangka penganiayaan dengan cara penusukan seorang wanita berinisial MA di salah satu hotel di kawasan Pantai Panjang, Kota Bengkulu. -RIO/BE -

Harianbengkuluekspress.id - Seorang pria berinisial AJ warga Kota Bengkulu ditangkap Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu. 

AJ ditangkap karena melakukan penganiayaan dengan cara menusuk seorang wanita berinisial MA. 

Kejadian itu berawal AJ kesal lantaran paras wanita yang dia pesan melalui aplikasi tidak sesuai dengan kenyataannya saat bertemu. 

Hal tersebut disampaikan Kanit Opsnal Subdit Jatanras Polda Bengkulu, AKP Sodri.

"Pelaku inisial AJ warga Kota Bengkulu, melakukan penganiayaan dengan menusuk seorang perempuan berinisial MA," ujarnya.

Awal kejadian saat AJ membuka aplikasi MiChat kemudian mencari perempuan sesuai seleranya. Sampai akhirnya AJ menemukan akun atas nama MA. 

BACA JUGA:Ratusan Guru Bimtek Pengembangan Karier, Ini Materi yang Didapatkan Para Guru

BACA JUGA:Pj Wali Kota Bantu Warga Sakit, 2 Warga Kota Bengkulu Terkena Stroke Kurang Perawatan

Setelah berkomunikasi akhirnya terjadilah kesepakatan harga antara MA dan AJ. Mereka sepakat bertemu di salah satu hotel di kawasan Pantai Panjang Kota Bengkulu. 

Tetapi saat AJ bertemu dengan MA, AJ kecewa karena wajah MA tidak sesuai dengan di aplikasi. AJ kemudian membatalkan pesanan, tetapi MA bersikukuh harus tetap membayar Rp 100 ribu jika ingin membatalkan. Karena merasa belum melakukan apa-apa, AJ menolak permintaan tersebut. Karena saling mempertahankan pendapat, AJ akhirnya emosi sampai akhirnya AJ mengambil ekor pari dan menusuk korban di bagian lengan dan badan. 

Saat MA sudah tidak berdaya, AJ pun mengambil handphone korban kemudian melarikan diri.

"Pelaku melukai korban menggunakan ekor pari, jadi ekor pari ini memang dibawa kemana-mana oleh pelaku di motornya. Setelah melukai korban, pelaku juga mengambil handphone korban," imbuh AKP Sodri, Sabtu, 8 Juni 2024.

Atas perbuatannya itu, MA dipersangkakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan terancam pidana 5 tahun penjara. Saat ini MA beserta barang bukti telah diamankan di Polda Bengkulu.(167)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan