1 Desa Belum Konfirmasi Pajak Daerah, Ini Dilakukan Bapenda BU
Kepala Bapenda BU, Markisman --
BENGKULU UTARA, BE - Kendati telah dilakukannya pemanggilan langsung oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara (BU) berdasarkan surat kuasa khusus (SKK) dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terhadap 49 desa terkait dengan pajak daerah. Terdapat tinggal 1 desa lagi yang belum ada kejelasan terhadap pajak daerah tersebut. Hal ini pun diakui langsung oleh Kepala Bapenda BU, Markisman saat ditemui BE di ruang kerjanya, Selasa (7/11).
"Ya, dari 49 desa yang dilakukan pemanggilan oleh pihak jaksa pengacara negara (JPN) kita dalam hal ini Kejari BU sudah 48 desa yang sudah mengklarifikasi pajak daerah dan semuanya telah menyelesaikan pajak daerahnya. Hanya tinggal 1 desa lagi yang belum," ujarnya.
Ditambahkan Markisman, bahwa 1 desa tersebut yakni Desa Talang Rasau yang berada di Kecamatan Lais yang memang belum ada kejelasan terhadap pajak daerah.
"Saat ini kita sedang proses menyiapkan pemanggilan kedua yang akan dilakukan oleh pihak Kejari BU," terangnya.
Hal tersebut juga dibenarkan oleh Kepala Kejari BU, Pradhana Probo Setyarjo SH MH melalui Kasi Datun, TomyNovendri SH MH.
Ia mengungkapkan, terdapat 1 desa lagi yakni Desa Talang Rasau Kecamatan Lais Kabupaten BU yang belum mengklarifikasi pajak desa, baik itu tahap 1 dan 2. Hal ini memang dikarenakan tunggakan pajak desa tersebut di zaman kepala desa yang lama. Sehingga kepala desa yang baru saat ini tidak dapat mempertanggungjawabkannya. Untuk asumsi besaran pajak desa ini belum dapat diasumsikan, namun berdasarkan dari hasil klarifikasi terhadap 49 desa diasumsikan rata-rata tunggakan pajak disetiap desa sebesar Rp 5 juta hingga Rp 10 juta yang ditimbulkan dari berbagai kegiatan. Seperti MBLB, makan minum dan reklame.
"Sebelumnya memang tinggal 4 desa lagi, namun 3 desa yang berada di Kecamatan Enggano sudah menyerahkan bukti pembayaran pajak desa ke pihak Bapenda. Sehingga hingga saat ini tinggal 1 desa lagi yang belum dan untuk besarannya belum kita asumsikan karena kita akan melakukan somasi kepada Kades lama, kalau tidak ada tindaklanjutnya baru kita panggil klarifikasi untuk asumsi besaran pajak daerahnya," tandasnya.(127)