Bapenda Kaji BPHTB Gratis, Bagi Warga Kurang Mampu

Kepala Bapenda Kota Bengkulu, Nurlia Dewi.--

Harianbengkuluekspress.id- Pemerintah Kota Bengkulu memberikan pembebasan biaya atau menggratiskan Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) kepada masyarakat. Pembebasan biaya ini digolongkan dalam 8 kategori salah satunya masyarakat berpenghasilan rendah atau warga kurang mampu. 

"Ya, ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Daerah nomor 1/2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu, Nurlia Dewi, Senin 10 Juni 2024, kepada BE. 

Pada bagian ketiga pasal 10 tentang BPHTB dijelaskan dalam ayat 4 ada pengecualian objek BPHTB untuk masyarakat berpenghasilan rendah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kriteria pengecualian objek BPHTB bagi masyarakat berpenghasilan rendah yaitu untuk kepemilikan rumah pertama dengan kriteria tertentu yang ditetapkan oleh wali kota. 

Nurlia Dewi mengatakan secara aturan memang diberikan pengecualian, namun untuk pemberlakuan masih diperlukan proses lanjutan yang saat ini sedang digodok oleh Bapenda.  

BACA JUGA:Pedagang KZ Abidin Pindah ke PTM, Desperindag Siapkan Auning Sejumlah Ini

BACA JUGA:Raperda Disabilitas dan Pesantren Segera Digodok, Begini Isinya

"Kami belum mengetahui klasifikasi masyarakat berpenghasilan rendah itu seperti apa, penghasilannya berapa, apakah dibawah 1 juta, atau dibawah UMR. Maka, saat ini masih melakukan penyesuaian dengan amanat perda itu," ungkap Nurlia. 

Dalam proses pemberlakuan ini, pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu ke stakeholder terkait termasuk Dinas Sosial (Dinsos). Hal ini untuk mengetahui terlebih dahulu bentuk klasifikasi masyarakat berpenghasilan rendah atau kurang mampu sesuai ketentuan perundang-undangan itu seperti apa. 

"Misalnya, warga itu masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sehingga dibebaskan biaya BPHTB. Hal-hal seperti ini yang masih kita perdalam dan akan diperincikan," terangnya. 

Menurutnya, target dari perda ini adalah membantu meringankan beban masyarakat. Hanya saja, jika aturan tidak dilakukan secara terperinci maka bisa membuat aturan ini tidak tepat sasaran. 

BACA JUGA: Festival Tabut Dirancang Berbeda, Harus Lebih Meriah, Bakal Dihadiri Menteri

"Saat ini siapa saja bisa mengaku berpenghasilan rendah, dan untuk memfiltrasinya maka diperlukan klasifikasi secara terperinci," sampai Nurlia.  

Jika ketentuan klasifikasi ini sudah ditetapkan, maka akan menjadi dasar pertimbangan Bapenda untuk dimasukkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai turunan dari Perda nomor 1 tahun 2024 itu. 

"Jadi memang ketentuan itu belum ditetapkan, karena butuh Perwal juga," tukasnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan