Nekat Membegal Karena Kecanduan Barang Haram Ini, Begini Pengakuan Pelaku
ARY/BE - Wakapolres Rejang Lebong, Kompol Yusiady, SIK, MH didampingi Kapolsek Curup, Iptu Singgih Wirastho, SH dan Kasi Humas, Iptu S Simanjuntak mengekspose tersangka begal yang diamuk massa, Sabtu (4/11) lalu.--
CURUP, BE - Tersangka begal yang ditangkap warga di Desa Duku Ulu Kecamatan Curup Timur Kabupaten Rejang Lebong pada Sabtu (4/11) lalu, HDF (21) mengakunekat melakukan aksi begal untuk membeli narkoba jenis sabu-sabu.
Menurut HDF yang merupakan warga Desa IV Suku Menanti Kecamatan Sindang Dataran, Rejang Leong tersebut, bila aksi begalnya berhasil, maka motor korban akan ia jual kemudian duitnya untuk beli sabu-sabu.
"Rencana motornya akan saya jual kemudian saya akan belikan sabu-sabu," aku HDF saat press rilis di Mapolres Rejang Lebong, Selasa (7/11).
Diungkapkan tersangka, motor korban tersebut bisa laku hingga Rp 2 juta. Hal tersebut seperti yang pernah ia lakukan pada motor korban yang ia gelapkan sebelumnya yaitu pelajar SMAN 2 Rejang Lebong.
Dimana saat itu motor korban ia jual dengan seseorang di Desa Kepala Curup Kecamatan Binduriang dengan harga Rp 2 juta, dan uangnya ia belikan sabu-sabu.
Tersangka sendiri mengaku sudah lama mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu. Ia kerap membeli sabu-sabu dengan seseorang di Desa Kepala Curup dengan harga Rp 200 ribu.
"Biasanya setiap saya beli harga Rp 200 ribu," aku HDF.
Bahkan pada Sabtu pagi tersebut, ia nekat membegal korbannya yang merupakan pelajar SMKN 6 Rejang Lebong juga karena kehabisan uang untuk membeli sabu-sabu.
Sementara itu, Wakapolres Rejang Lebong, Kompol Yusiady, SIK, MH didampingi Kapolsek Curup, IPTU Singgih Wirastho, SH dan Kasi Humas, IPTU S Simanjuntak menjelaskan bahwa dalam menjalankan aksinya pelaku hanya sendirian.
Modus tersangka dalam menjalankan aksinya yaitu menumpang terlebih dahulu dari Kelurahan Dusun Curup hingga ke TKP.
"Saat merampas sepeda motor, korban berteriak sehingga didengar warga kemudian dibantu warga dan tersangka ini berhasil diamankan," terang Wakapolres.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka akan dijerat dengan pasal 365 KUHP jo pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.(251)