12 Terdakwa BTT Divonis 1 Tahun, Ini Vonis yang Dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tipidkor Bengkulu
RIO/BE Ketua majelis hakim Tipikor, Fauzi Isra, SH.MH membacakan putusan vonis terhadap 12 terdakwa perkara korupsi Biaya Tidak Terduga (BTT) BPBD Kabupaten Seluma dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Selasa 11 Juni 2024.--
Harianbengkuluekspress.id - Sidang kasus dugaan korupsi dana Biaya Tidak Terduga (BTT) Kabupaten Seluma, memasuki babak akhir. Selasa 11 Juni 2024 majelis hakim PN Tipikor Bengkulu, yang diketuai Hakim Fauzi Isra SH MH membacakan putusan. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan ke 12 terdakwa ini dinyatakan secara dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
"Para terdakwa dengan sah dan menyakinkan dan terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan tindak memperkaya diri," kata Ketua Hakim PN Bengkulu, Fauzi Isra, saat membacakan putusan kasus korupsi, Selasa, 11 Juni 2024.
Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 huruf a, huruf b ayat 2, ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 13 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah dirubah Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana dan Jo pasal 64 ayat 1 KUHpidana.
Adapun hukuman pidana yang dijatuhkan kepada 12 terdakwa pun sama yakni satu tahun penjara. Untuk Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Seluma, Mirin Najib dijatuhi pidana penjara selama setahun dengan denda Rp 50 juta subsidair sebulan. Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Kabupaten Seluma, Pauzan Aroni dipidana penjara selama setahun dengan denda Rp 50 juta subsidair sebulan.
BACA JUGA:9 Pejabat Ikuti Seleksi Kompetensi Ini
BACA JUGA:Pejabat Eselon 2 Lebong Belum Bisa Dilantik, Sekda Bebernya Penyebabnya
Direktur CV DN Racing Konstruksi, Decki Irawan dihukum setahun penjara, subsidair sebulan dan denda Rp 50 juta, serta dibebankan mengembalikan uang megara sebesar Rp 750 juta.
Kemudian, Direktur CV Atha Buana Consultant, Nopian Hadinata dijatuhi hukuman selama satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta dengan subsider satu bulan serta harus membayar biaya pengganti Rp 138 juta. Selain itu, Wakil Direktur CV Azelia Roza Lestari, Sofian Hadinata di vonis satu tahun penjara dengan denda Rp 20 juta subsider satu bulan serta biaya pengganti sebesar Rp 159 juta. Wakil Direktur CV Seluma Jaya Konstruksi, Alma Jumiarto di jatuhi vonis satu tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsider dan biaya bayar uang pengganti Rp 78 juta.
Direktur CV Permata Grup, Sugito dijatuhi pidana penjara selama setahun dengan denda sebesar Rp 50 juta dan subsidair sebulan, serta biaya pengganti Rp 102 juta. Wakil Direktur CV DN Racing Konstruksi, Nusaryo 1 tahun penjara, dengan denda Rp 50 juta subsider satu bulan serta biaya pengganti Rp 30 juta. Selenjutnya, Wakil Direktur CV DN Racing Konstruksi, Gustian Efendi di vonis selama satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta serta subsider satu bulan.
Wakil Direktur CV Fello Putri Paiker, Emron Muklis dijatuhi vonis setahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair sebulan penjara, serta biaya pengganti Rp 17 juta. Wakil Direktur CV Cahaya Darma Konstruksi, Cihonggi Preono di vonis satu tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan serta membebankan mengganti kerugian negara Rp 750 juta. Terakhir, Direktur CV Defira, Suparman dijatuhi hukuman selama satu tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan.
BACA JUGA:Dipadati PKL, Angkot Terhalang Masuk, Begini Penjelasan Kepala Dinas Perhubungan Kota Bengkulu
Kuasa hukum salah satu terdakwa Nopian, Made Sukiade menyebutkan, apa yang sudah dijatuhkan atau di vonis majelis hakim ini vonis yang sesuai dengan harapan dan fakta-fakta yang terungkap selama dipersidangan.
"Tentunya dengan vonis ini, klien kita dan keluarga sangat menyambut baik. Karena, dengan vonis setahun tersebut setidaknya klien kita hanya tinggal menjalankan dua bulan kurungan lagi, karena sudah dipotong masa tahanan selama menjalani proses persidangan," tutupnya.
Untuk diketahui, selama proses persidangan yang digelar juga terlihat peran dari masing-masing terdakwa. Rekanan mempertanggungjawabkan kerugian yang ditimbulkan dari setiap proyek yang mereka kerjakan. Dari persidangan diketahui, 8 item proyek yang dikerjakan bermasalah dan menjadi temuan. Sementara itu, pengguna anggaran dalam hal ini terdakwa Mirin mempertanggungjawabkan seluruh 8 kegiatan yang dikerjakan dari anggaran BTT. (Bhudi Sulaksono)