12 Terdakwa BTT Divonis 1 Tahun, Ini Vonis yang Dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tipidkor Bengkulu

RIO/BE Ketua majelis hakim Tipikor, Fauzi Isra, SH.MH membacakan putusan vonis terhadap 12 terdakwa perkara korupsi Biaya Tidak Terduga (BTT) BPBD Kabupaten Seluma dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Selasa 11 Juni 2024.--

 

8.Wakil Direktur CV DN Racing Konstruksi, Nusaryo 1 tahun penjara, dengan denda Rp 50 juta subsidair satu bulan serta biaya pengganti Rp 30 juta.

 

9.Wakil Direktur CV DN Racing Konstruksi, Gustian Efendi divonis selama satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta serta subsidair satu bulan.

 

10.Wakil Direktur CV Fello Putri Paiker, Emron Muklis dijatuhi vonis satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan serta biaya pengganti Rp 17 juta.

 

11.Wakil Direktur CV Cahaya Darma Konstruksi, Cihonggi Preono divonis satu tahun penjara dengn denda Rp 50 juta, subsider satu bulan kurungan serta membebankan mengganti kerugian negara Rp 750 juta.

12.Direktur CV Defira, Suparman dijatuhi hukuman selama satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan.

 

 

Tag
Share