12 Terdakwa BTT Divonis 1 Tahun, Ini Vonis yang Dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tipidkor Bengkulu

RIO/BE Ketua majelis hakim Tipikor, Fauzi Isra, SH.MH membacakan putusan vonis terhadap 12 terdakwa perkara korupsi Biaya Tidak Terduga (BTT) BPBD Kabupaten Seluma dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Selasa 11 Juni 2024.--

Data Vonis BTT Seluma==

 

1.Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Seluma, Mirin Najib dijatuhi pidana penjara selama satu tahun dengan denda Rp 50 juta subsidair satu bulan.

 

2.Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Kabupaten Seluma, Pauzan Aroni dipidana penjara selama satu tahun dengan denda Rp 50 juta subsidair satu bulan.

 

3.Direktur CV DN Racing Konstruksi, Decki Irawan di hukum satu tahun penjara, subsider satu bulan dan denda Rp 50 juta serta dibebankan mengembalikan uang negara sebesar Rp 750 juta.

 

4.Direktur CV Atha Buana Consultant, Nopian Hadinata dijatuhi hukuman selama satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta dengan subsider satu bulan serta harus membayar biaya pengganti Rp 138 juta.

 

5.Wakil Direktur CV Azelia Roza Lestari, Sofian Hadinata divonis satu tahun penjara, denda Rp 20 juta subsider satu bulan, serta biaya pengganti sebesar Rp 159 juta.

 

6.Wakil Direktur CV Seluma Jaya Konstruksi, Alma Jumiarto dijatuhi vonis satu tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsidair dan biaya bayar uang pengganti Rp 78 juta.

 

7.Direktur CV Permata Grup, Sugito dijatuhi pidana penjara selama satu tahun dengan denda sebesar Rp 50 juta dan subsidair satu bulan serta biaya pengganti Rp 102 juta.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan