Mantan Sekretaris KPU Divonis Setahun, Terima Vonis Tak Ajukan Banding
RIZKY/BE Mantan sekretaris KPU Kabupaten Kaur, Yeni Rahayu divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan penjara atas kasus korupsi dana hibah KPU Kaur, 2022, pada persidangan di Pengadilan Negeri Tipidkor Bengkulu, Kamis, 13 Juni 2024.--
Harianbengkuluekspress.id- Mantan sekretaris KPU Kabupaten Kaur, Yeni Rahayu, divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan penjara. Vonis tersebut dibacakan Hakim Ketua Fauzi Isra SH MH pada sidang lanjutan korupsi dana hibah KPU Kaur tahun anggaran 2022 di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Kamis 13 Mei 2024. Majelis hakim menilai, perbuatan terdakwa Yeni terbukti melanggar pasal 3 Juncto pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Yeni Rahayu 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan," kata hakim membacakan putusan.
Atas vonis tersebut, terdakwa Yeni terlihat puas dengan keputusan hakim. Melalui Sherly Veranicca SH kuasa hukumnya, Yeni menerima putusan hakim dan tidak mengajukan upaya banding. Putusan tersebut sekaligus seperti menjawab pembelaan yang dibacakan beberapa pekan lalu.
"Kami menerima putusan dari hakim dan tidak mengajukan banding," ujar Sherly.
BACA JUGA:Truk Alat Berat Kembali Melintang di Jalan, Kendaraan Tak Bisa Melintas
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kaur menyatakan masih pikir-pikir atas vonis tersebut. Mereka melaporkan dulu pada pimpinan terkait tindak selanjutnya.
Sebelumnya, pada 20 Mei 2024, Yeni Rahayu dituntut bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan pidana penjara 1 tahun dan 4 bulan penjara, serta denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan penjara. Kerugian Rp 198 juta telah seluruhnya dikembalikan oleh terdakwa.
Setelah sidang pembelaan beberapa waktu lalu, JPU Kejari Kaur, Bobby Muhammad Ali Akbar SH MH, tetap berkeyakinan terdakwa Yeni bersalah. JPU tetap pada tuntutannya dan menilai apa yang dilakukan Yeni merupakan perbuatan melanggar hukum tindak pidana korupsi. Sehingga JPU menolak seluruh pembelaan dari terdakwa. Karena semua alat bukti, saksi dan dokumen mendukung dan menguatkan dakwaan kami.
"Kami menolak seluruh pembelaan terdakwa, karena berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti semuanya mendukung dakwaan kami," sampai Bobby. (Rizki Surya Tama)