716 Kayu Digagalkan Diselundupkan ke Jakarta, Kayu Jenis Meranti Diambil dari Hutan Lindung di Daerah Ini

Ist/BE Subdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Bengkulu memberikan keterangan pada awak media terkait pengungkapan tindak pidana perseorangan sengaja mengakut hasil hutan kayu tidak dilengkapi SKSHH. Tersangka yang diamankan berinisial Uj, bertindak sebag--

Harianbengkuluekspress.id - Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan kayu illegal. Kayu tersebut jenis kelompok meranti sebanyak 716 keping, yang diambil dari kawasan hutan lindung Kecamatan Padang Guci Hulu, Kabupaten Kaur. Sementara ini seorang tersangka telah ditetapkan berinisial Uj (32) asal Desa Bodong Jaya, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sumber Jaya, Kabupaten Lampung Barat, Provinsi Lampung. 

Uj merupakan sopir truk Hino nomor polisi BE 8041 MV yang digunakan untuk mengangkut kayu. Rencanannya, kayu dibawa ke Jakarta, tetapi belum sampai tujuan, Subdit IV menggagalkan upaya penyelundupan. Uj ditangkap di jalan lintas Bengkulu - Lampung di Desa Tanjung Iman, Kecamatan Tanjung Kemuning, Kabupaten Kaur, Selasa, 4 Juni 2024.

Kasubdit Tipidter, Kompol Jery Nainggolan SIK melalui Panit II Subdit Tipidter, Iptu Gunawan menyampaikan kepada BE, Kamis, 13 Juni 2024,"Tersangka Uj bertindak sebagai sopir, dia yang bertugas membawa kayu jenis kelompok meranti tersebut ke Jakarta. Kayu yang diangkut sudah berbentuk balok sampai papan dengan jumlah 716 keping atau sekitar 23 kubik." 

Pemilik kayu berinisial F masih didalami, Subdit IV Tipidter masih menelusuri keberadaan F. Karena setelah Uj tertangkap, F yang merupakan warga Kabupaten Kaur menghilang. Tersangka Uj diperintahkan untuk membawa kayu ke Jakarta. Setelah sampai di Jakarta barulah akan dikasih tahu kemana selanjutnya kayu dibawa. 

BACA JUGA:Truk Alat Berat Kembali Melintang di Jalan, Kendaraan Tak Bisa Melintas

BACA JUGA:Tak Perlu SKTM, Ini Syarat PPDB SMA/SMK di Bengkulu Jalur Afirmasi

"Untuk pemilik kayu masih kami telusuri keberadaannya. Yang pasti Uj ini diperintahkan membawa kayu ke Jakarta oleh F, setelah sampai di Jakarta barulah dikasih tahu kemana kayu selanjutnya akan dibawa," imbuhnya.

Saat ditangkap, Uj menunjukkan dokumen berupa Surat Angkutan Kayu Rakyat (SAKR), sementara itu kayu berasal dari hutan lindung. Harusnya dokumen yang dibawa berupa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH), sesuai Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 8 tahun 2021 tentang tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan serta pemanfaatan hutan lindung dan hutan produksi dalam kegiatan pengangkutan dari kawasan hutan. 

"Saat ditangkap Uj menunjukkan dokumen SAKR, tetapi dokumen tersebut tidak bisa digunakan, karena kayu yang dibawa berasal dari hutan lindung. Seharusnya dokumen yang dibawa adalah SKSHH," pungkas Iptu Gunawan.

Atas perbuatannya, Uj dipersangkakan pasal 83 ayat (1) huruf b juncto pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasasn perusakan hutan. Ancaman pidana 1 tahun dan paling lama 5 tahun dengan denda Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar. (Rizki Surya Tama)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan