Kontrak PPPK Diperpanjang Setiap 5 Tahun, Bisa Diputus Bila Kinerja Buruk

Lulusan PPPK menandatangani kontrak kerja di kantor BKD Provinsi Bengkulu, Kamis, 13 Juni 2024.-EKO/BE -

Harianbengkuluekspress.id - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Provinsi Bengkulu lulusan tahun 2023 mulai menandatangani kontrak kerja. Dari 670 pegawai yang lulus seleksi, sebanyak 570 orang PPPK yang telah mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) bakal menerima Surat Keputusan (SK) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Gubernur Bengkulu.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi SSos MAP mengatakan, PPPK yang sudah menandatangani kontrak, nanti SK kontrak kerjanya berlaku selama 5 tahun.

"Dalam 5 tahunnya itu, nanti akan dievaluasi setiap tahunnya," kata Gunawan, Kamis, 13 Juni 2024.

Dijelaskannya, jika sudah 5 tahun, maka SK PPPK akan kembali diperpanjang. Tentunya dengan pertimbangan hasil evaluasi tahunan. Jika kerjanya baik, maka SK akan diperpanjang. Sebaliknya, bisa diputus bila kinerjanya buruk. 

"Selama kontrak, maka wajib melaksanakan tugasnya sebagai PPPK," tuturnya.

BACA JUGA:Pendaftaran Rekrutmen PPPK 2024 Segera Dibuka, Honorer Wajib Penuhi 8 Syarat ini Agar Bisa Diangkat

BACA JUGA:Jelang Tes PPPK, 1.546 Honorer Dikumpulkan, Ada Apa

Kontrak kerja PPPK, menurut Gunawan, bukan sebagai PPPK paruh waktu. Namun PPPK penuh waktu, yang jam kerjanya sama dengan PNS. Untuk PPPK paruh waktu, masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat.

"Jadi, kita laksanakan kontrak kerja PPPK sesuai dengan regulasi yang sudah ada," tambah Gunawan.

Di sisi lain, Gunawan mengatakan PPPK yang telah menandatangani kontrak, tinggal menunggu surat keputusan (SK) pengangkatan, dan tempat tugasnya sesuai dengan lokasi yang dilamar saat seleksi PPPK.

"Sekarang kita guyur dulu penandatanganan kontrak. Karena memang sudah banyak, ada 570 orang. Sembari kita siapkan untuk pengajuan SK pengangkatan," jelasnya.

Untuk pelantikan PPPK, lanjut Gunawan, nanti akan tetap dilakukan. Sebab, ada jabatan fungsional PPPK yang harus dilakukan pelantikan. Khususnya untuk jabatan tenaga pendidik dan tenaga medis.

"Nanti akan dilantik sebagai jabatan fungsional," ungkap Gunawan.

Sementara itu, masih ada sekitar 100 orang lagi PPPK yang belum mendapatkan NIP. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan