Kontrak PPPK Diperpanjang Setiap 5 Tahun, Bisa Diputus Bila Kinerja Buruk

Lulusan PPPK menandatangani kontrak kerja di kantor BKD Provinsi Bengkulu, Kamis, 13 Juni 2024.-EKO/BE -

Gunawan mengatakan, PPPK tersebut masih terkendala antara jabatan dan klasifikasinya tidak sesuai. Maka harus diverifikasi kembali oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek). Sebab, usulan NIP bermasalah itu rata-rata PPPK formasi tenaga pendidik.

"Kalau untuk tenaga kesehatan dan penyuluh tidak ada masalah. Jadi, kita masih menunggu. Jika memungkinkan, nanti bisa dilantik bersamaan," tandasnya. (151)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan