Oknum Kepsek Akui Video Call Tak Pantas, Dikbud Bakal Jatuhkan Sanksi

IST/BE - Petugas kepolisian saat melakukan klarifikasi video call tak pantas yang sedang viral kepada oknum Kepsek di Rejang Lebong, Rabu (8/11). --

CURUP, BE - Jagat media sosial di Kabupaten Rejang Lebong dihebohkan dengan munculnya video call tak pantas yang dilakukan oknum Kepala Sekolah Dasar Negeri yang ada di Kabupaten Rejang Lebong.

Dalam video tersebut, sang Kepsek wanita ini terlihat tengah melakukan video call tak pantas sembari mengangkat bagian bajunya, hingga bagian dadanya terlihat. 

Diduga video tersebut direkam oleh lawan Ibu Kepsek  melakukan video call.

Kasi Humas Polres Rejang Lebong, Iptu S Simanjuntak membenarkan prihal beredarnya video oknum kepala sekolah tersebut. Dimana menurutnya yang bersangkutan merupakan kepala sekolah di disalah satu sekolah yang berada di wilayah hukum Polsek Kota Padang Kabupaten Rejang Lebong.

"Pasca beredarnya video tersebut, anggota kita dari Polsek Kota Padang langsung melakukan kroscek ke lapangan," terang Kasi Humas.

Dari kroscek yang dilakukan tersebut, oknum Kepsek berinisial GP (54) warga Kecamatan Padang Ulak Tanding, Rejang Lebong itu mengakui bahwa orang dalam video yang beredar tersebut adalah dirinya.

Dari keterangan GP, kejadian tersebut bermula saat ia berkenalan dengan seseorang melalui akun media sosial Facebook dengan nama Aryo Gunawan. 

Dalam perkenalan itu, Aryo Gunawan mengaku sebagai seorang anggota Polri yang tinggal di Yogyakarta.

"Setelah berkenalan tersebut, kemudian keduanya langsung bertukaran nomor WA," papar Kasi Humas.

Sejak itu, kemudian keduanya sering berhubungan dan berpacaran lewat WA dan sering melakukan panggilan video call dan puncaknya pada Kamis (2/11) lalu, keduanya melakukan video call  tak patut ditiru dan aksi keduanya direkam oleh Aryo.

Setelah itu, orang yang mengaku bernama Aryo tersebut langsung memanfaatkan video dengan meminta uang kepada oknum kepala sekolah tersebut sebesar Rp 5 juta. 

Pelaku mengancam akan menyebarkan video tersebut bila tak mendapatkan uang, hingga akhirnya sang Kepsep mentransfer uang sebesar Rp 5 juta.

Setelah itu, Aryo kembali meminta uang sebesar Rp 500 ribu, namun permintaan tersebut tak digubris oleh Aryo hingga akhirnya menyebarkan video tersebut melalui akun media sosial facebook dan videonya beredar.

"Petugas juga telah meminta korban melaporkan pelaku yang telah menyebarkan video tersebut," tambah Kasi Humas.

Tag
Share