Tersangka 45 Ton Batu Hias Ilegal di Bengkulu Hanya 1 Orang, Begini Pengakuan Polisi

Barang bukti truk yang digunakan tersangka untuk mengangkut batu hias turut disita Polda Bengkulu. -Istimewa/Bengkulu Ekspress-

Harianbengkuluekspress.id - Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu telah melimpahkan kasus pertambangan illegal batu hias ke Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan. 

Tersangka berinisial RI warga Kabupaten Bengkulu Selatan bersama barang bukti 45 ton batu hias atau batu telur puyuh telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. 

Sementara ini, tersangka tindak pidana pertambangan ilegal tersebut hanya satu orang. Hal tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu, Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan melalui Kasubdit Tipidter Dit Reskrimsus Polda Bengkulu, Kompol Jery Nainggolan.

"Tersangkanya satu orang dan sudah kami limpahkan ke kejaksaan," ujar Kasubdit Tipidter.

Ia menjelaskan, tersangka RI kerap mengambil batu hias dari pengepul atau masyarakat di Kecamatan Bunga Mas Kabupaten Bengkulu Selatan. Tetapi RI tidak memiliki izin resmi melakukan pertambangan. 

BACA JUGA:Baru Keluar Diler, Motor Anggota Polres Kaur Disikat Pencuri, Terekam CCTV

BACA JUGA:Ada Penyelewengan Dana Desa, Laporkan!

Terlebih lagi jumlah batu yang dia jual dalam jumlah banyak, 45 ton. Keuntungan yang besar salah satu alasan RI menjual batu tersebut ke luar Provinsi Bengkulu, tepatnya ke Provinsi Jawa Timur.

"Tersangka RI melaksanakan kegiatan pertambangan di Kecamatan Bunga Mas. Batu yang didapat berasal dari tambang tanpa izin. Dia ambil dari masyarakat kecil," imbuh Kasubdit Tipidter.

Perbuatan pelaku melanggar Pasal 161 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Ancaman pidana penjara selama 5 tahun.(167)

 

Tag
Share