Horee, PNS Dapat Tunjangan Baru, Nominalnya hingga Rp 36 Ribu Perjam, Ayo Semangat!

Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani-istimewa/Bengkuluekspress.-

2. Uang makan lembur PNS golongan III: Rp 37.000 perorang perhari

BACA JUGA:Anda Butuh Tambahan Modal Usaha, KUR BRI Rp 400 Juta, Tenor hingga 5 Tahun, Ini Syarat dan Tabel Angsurannya

BACA JUGA:Pilbup Mukomuko 2024, 7 Tokoh Bersaing Rebut Perahu Parpol, Ada Incumbent hingga Mantan Bupati, Ini Daftarnya

3. Uang makan lembur PNS golongan IV: Rp 41.000 perorang perhari.

Demikianlah informasi terkait tunjangan baru bagi PNS yang lembur, PNS yang medapatkan tunjangan Rp 36 ribu perjam yakni PNS golongan IV yang mendapatkan tunjangan uang lembur.

Demikianlah informasi ini. Semoga bermanfaat. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan