Horee, Honorer Dapat Uang Tambahan Rp 964 Ribu Perbulan, Ini Syarat Dapatnya

Horee, Honorer Dapat Uang Tambahan Rp 964 Ribu Perbulan, Ini Syarat Dapatnya-istimewa/Bengkuluekspress.-

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 49 Tahun 2023, honorer yang menerima tunjangan tersebut yaitu: :

BACA JUGA:Bersiaplah, Rekrutmen CPNS Kemenkum dan HAM Segera Dibuka, Berikut Formasinya, Lulusan SMA-S2 Bisa Daftar

BACA JUGA:Ingin Tambahan Modal Usaha, Ajukan KUR BRI Rp 500 Juta, Hanya Ini Syaratnya

- satpam,

- pengemudi,

- petugas kebersihan, dan

- pramubakti

Demikianlah informasi terkait uang tambahan yang akan diterima para honorer yang diberikan menteri keuangan, Sri Mulyani. Semoga informasi ini bermanfaat. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan