4 Kabupaten/Kota di Jambi Dapat Penghargaan dari Menteri AHY atas Kontribusi Meringankan BPHTB, Ini Daftarnya

4 Kabupaten/Kota di Jambi Dapat Penghargaan dari Menteri AHY atas Kontribusi Meringankan BPHTB, Ini Daftarnya-istimewa/Bengkuluekspress.-

Harianbengkuluekspress.id-Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memberikan penghargaan kepada empat Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Jambi.

Pemberian penghargaan tersebut dilakukan di Rumah Jabatan Gubernur Jambi,  pada Selasa 25 Juni 2024.

Hadir mendampingi Menteri AHY dalam rangkaian kegiatan ini, sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN; serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jambi, Agustin Iterson Samosir beserta jajaran.

Turut hadir jajaran Forkopimda Provinsi Jambi dan Bupati/Wali Kota se-Provinsi Jambi.

BACA JUGA:Tertolak Sistem PPDB Karena KK Belum Setahun, Disdikbud Sarankan Daftar ke Sekolah Ini

BACA JUGA:Praktik KK Numpang Masih Ditemukan di PPDB di Bengkulu

Penghargaan diberikan atas kontribusi pemerintah daerah dalam memberi keringanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk pendaftaran tanah pertama kali yang dalam hal ini dilakukan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). 

"Saya mengucapkan terima kasih dan selamat kepada Bupati Bungo, Bupati Muaro Jambi, dan Wali Kota Sungai Penuh yang menihilkan biaya BPHTB, dan Wali Kota Jambi yang memberikan diskon hingga 75%," ungkap Menteri AHY.

Ia berharap melalui pemberian penghargaan ini, semakin banyak pemerintah kota/kabupaten yang juga memberi keringanan BPHTB.

"Saya berharap untuk kota/kabupaten yang lain yang belum melakukan pengurangan BPHTB, seluruhnya bisa dibicarakan baik-baik. Baik pemerintah dengan DPRD, sehingga sekali lagi memudahkan dan membantu masyarakat (dengan keringanan BPHTB, red)," jelas Menteri ATR/Kepala BPN.

Dengan memberikan keringanan BPHTB, masyarakat bisa sangat terbantu. Hal itu juga dapat mendorong masyarakat untuk mendaftarkan tanahnya.

"Ketika kita membebaskan atau mengurangi biaya BPHTB, ini mendorong sebenarnya semakin banyak masyarakat yang ingin mendaftarkan tanahnya," jelas Menteri AHY.

BPHTB ini merupakan salah satu kewajiban yang dikenakan bagi para calon pemegang Sertipikat Hak Atas Tanah, baik pembuatan pertama kali atau atas peralihan hak yang disebabkan oleh adanya jual beli, waris, atau hibah.

Besarnya BPHTB ditetapkan oleh Pemda dan merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Tag
Share