Ombudsman Catat Kerugian Masyarakat Rp 8,01 Miliar

RIO/BE Pjs. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bengkulu, Jaka Andhika menyampaikan update pengawasan pelayanan publik Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bengkulu semester pertama tahun 2024, Jumat, 28 Juni 2024.--

Harianbengkuluekspress.id - Ombudsman Perwakilan Provinsi Bengkulu mencatat kerugian masyarakat dalam pelayanan publik. Sejak tahun 2022 hingga tahun 2024 ini, kerugian masyarakat itu mencapai Rp 8,01 miliar.

Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Ombudsman Perwakilan Bengkulu, Jaka Andhika mengatakan, ada banyak kerugian masyarakat yang dicatat sejak 3 tahun terakhir. Seperti  penundaan pembayaran tunjangan P3K di Kanwil Kemenag periode 2022.

"Ada juga soal pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa di Kabupaten Mukomuko tahun 2023," ungkap Jaka dalam media briefing pengawasan pelayanan publik di Kantor Ombudsman Perwakilan Provinsi Bengkulu, Jumat 28 Juni 2024.

Dijelaskannya, kerugian masyarakat itu juga dicatat terkait  penundaan pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Kaur tahun 2023.

BACA JUGA:Pantau Harga Bapok Cukup Lewat HP, Begini Caranya

BACA JUGA:Rohidin 'Kantongi' Rekomendasi Hanura

Termasuk juga ada  pungutan liar (pungli) jembatan timbang di Padang Ulak Tanding (PUT) Kabupaten Rejang Lebong tahun 2023.

"Jadi sementara kerugian itu sampai Rp 8 miliar," tambahnya.

Pada tahun 2024 ini, menurut Jaka Ombudsman Perwakilan Provinsi Bengkulu mencatat kerugian masyarakat sampai Rp 411,5 juta. Hal itu meliputi  penundaan pencairan dana bantuan operasional sekolah (BOS) oleh bank terkait tahun 2024. Kemudian,  penundaan pengembalian agunan berupa sertifikat atas pelunasan kredit tahun 2024.

"Ada juga penundaan pengangkatan 3 jabatan eselon III atas rekomendasi KASN di Kabupaten Bengkulu Tengah tahun 2024," beber Jaka.

BACA JUGA: Ratusan Rumah Terancam Abrasi, Tiap Tahun Laju Abrasi Sampai Segini

Disisi lain, Jaka mengatakan, dalam kurun waktu Januari hingga Juni 2024, jumlah laporan yang diterima Ombudsman Bengkulu mencapai 128 laporan. Rinciannya, laporan masuk 70 laporan masyarakat, laporan selesai dan ditutup 39 laporan, laporan masih dalam proses penanganan 31 laporan masyarakat

"Substansi laporan masyarakat itu, seperti energi dan kelistrikan 17 laporan, perbankkan 13 laporan, pendidikan 11, kepegawaian 11, pajak 11 laporan," tuturnya.

Sedangkan dari sisi dugaan maladministrasi, Jaka mengatakan, penyimpangan prosedur 12, penundaan berlarut 8, tidak memberikan pelayanan 6, tidak kompeten 3 dan tidak patuh 1.

Tag
Share