Mendagri Resmikan Pakaian Dinas PPPK, Berikut Daftarnya dan Waktu Memakainya
Mendagri Resmikan Pakaian Dinas PPPK, Berikut Daftarnya dan Waktu Memakainya-istimewa/Bengkuluekspress.-
Harianbengkuluekspress.id- Menteri Dalam Negeri (Mendagri, Tito Karnavian telah mengeluarkan peraturan Mendagri nomor 11 tahun 2020. Isinya mengatur tentang pakaian dinas PNS dan PPPK.
Dalam aturan tersebut telah ditetapkan jenis pakaian dinas PPPK se Indonesia.
Adanya pakaian dinas ini tidak hanya sekadar busana kerja, tetapi juga sebagai simbol dari profesionalisme, kewibawaan dan identitas.
Dalam aturan tersebut, jenis pakaian dinas PPPK adalah sebagai berikut :
BACA JUGA:35 Personil Polres Mukomuko Naik Pangkat, Ini Harapan Kapolres
BACA JUGA:Mulai Berlaku Besok, 1 Juli 2024, POLRi Terbitkan SIM Format Terbaru, Ini Ciri-cirinya
1. Kemeja putih dan celana atau rok hitam
2. Batik
3. Lurik
4. Tenun.
Pakaian dinas harian warna putih hitam digunakan selama 3 hari yakni Senin, Selasa dan Rabu.
Kemudian, pakaian dinas batik/lurik/tenun dipakai pada hari Kamis dan Jumat.
Sedangkan pakaian seragam batik KORPRI digunakan pada kesempatan tertentu, seperti:
- Upacara Hari Ulang Tahun KORPRI