Makanan Kedaluwarsa, Lapor Disperdagrin, Ini Pesan Kabid pengembangan Perdagangan Disperdagrin Kota Bengkulu,

MEDI/BE Disperdagrin bersama BPOM saat turun ke lapangan melakukan pengawasan makanan yang dijual UMKM. --

Harianbengkuluekspress.id - Pemerintah Kota Bengkulu melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagrin) meningkatkan pengawasan terhadap peredaran makanan/minuman kedaluwarsa. Masyarakat diminta melapor ke Disperdagrin jika ditemukan untuk diberikan sanksi ke pelaku usaha.  

"Ya, selain ke Disperdagrin juga bisa melaporkan ke Balai POM Bengkulu, karena itu bentuk pelanggaran," ujar Kabid pengembangan Perdagangan Disperdagrin Kota Bengkulu, Erika Arisanti, Minggu 30 Juni 2024, kepada BE.

Biasanya aktifitas pelanggaran ini dilakukan oleh oknum penjual atau pemilik minimarket, karena dengan sengaja memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Seolah-olah barang tersebut dalam keadaan baik. 

"Sangat perlu pemahaman konsumen saat ingin membeli barang, didalam aturan pelaku usaha wajib mencantumkan tanggal kedaluwarsa dan dilarang keras menghapus/merubah tanggal kedaluwarsa itu," ungkapnya.

BACA JUGA: Coklit Data Pemilih 44 Persen, Ini Dia Data Hasil Coklit Per Kecamatan di Kota Bengkulu

BACA JUGA:Bawaslu Tindaklanjuti Pencatutan Nama Pemilih, Ini Langkah Bawaslu Kota Bengkulu

Ketentuan mengenai hubungan antara konsumen dan produsen ini diatur dalam Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Masyarakat yang dirugikan dapat melayangkan tuntutan ke pengadilan. Adapun ancaman pidana bagi pelaku usaha yang melanggar larangan tersebut adalah penjara paling lama 5  tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.

"Kami mengajak masyarakat berperan aktif mengawasi masa kedaluwarsa dalam produk makanan, seperti kemasan kaleng juga perlu dilihat kerusakan segel karena ditakutkan adanya zat berbahaya yang tercampur," ajak Erika. 

Erika menjelaskan, prilaku tersebut disebabkan pemilik usaha tidak mau rugi, sehingga mengemas produk dalam satu paketan promo. Hal ini biasanya terjadi pada saat momen hari raya atau hari besar keagamaan. Dengan demikian, produk yang kedaluwarsa masih dapat dijual dan mendapatkan uang. 

"Secara rutin Disperdagrin bersama BPOM juga turun ke lapangan menginspeksi ke sejumlah pelaku usaha, dilakukan pengambilan sampel hingga memastikan layak konsumsi dan layak jual," jelasnya. 

BACA JUGA:Ajak Warga Peduli Kondisi Lingkungan, Ini Imbauan Penjabat Wali Kota Bengkulu

Tak sampai disitu, Disperindag juga berkoordinasi dengan DPMPTSP dan Dinas Koperasi berkenaan dengan pencabutan izin usaha jika terbukti melanggar. Selain itu, juga dilakukan pembinaan secara masif kepada para pelaku usaha yang sudah terdata. (Medi Karya Saputra)

 

 

Tag
Share