PBB Terkumpul Rp 14 Miliar, Pemutihan PBB di Kota Ini Disambut Antusias Masyarakat
MEDI/BE Antusiasme masyarakat yang datang ke loket pembayaran pajak daerah di Kantor Bapenda Kota Bengkulu. --
Harianbengkuluekspress.id - Sejak dimulainya program pemutihan pajak Bumi dan Bangunan (PBB) saat ini realisasi capaian pajak meningkat signifikan. Terhitung pada April 2024 baru tercapai Rp 3 miliar. Kemudian, terhitung Juni telah terkumpul Rp 14 miliar dari target Rp 48 miliar atau 30 persen. Diperkirakan realisasi target ini bisa berjalan dengan cepat sebelum akhir tahun.
"Memang antusiasme masyarakat terhadap program pemutihan ini cukup tinggi. Kita berencana untuk membuka pelayanan tidak hanya di loket Bapenda saja, tetapi juga dibeberapa tempat lain, seperti Kantor Pos atau Bank Bengkulu," ujar Kepala Bapenda Kota Bengkulu, Nurlia Dewi, Selasa 2 Juli 2024.
Dengan sisa 6 bulan kedepan, Bapenda terus mengevaluasi dan memaksimalkan pelayanan pembayaran pajak. Melihat progres realisasi PBB yang ada saat ini pihaknya optimis target Rp 48 miliar bisa tercapai.
"Kita upayakan bahkan kalau bisa lebih cepat target itu tercapai. Diharapkan dengan program pemutihan ini tunggakan PBB juga bisa terselesaikan," ungkapnya.
BACA JUGA:Raperda RPJPD Disetujui, Begini Keterangan Ketua DPRD Kota Bengkulu
BACA JUGA:PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Keluar, Langkah Mulus Rohidin Mersyah Maju Pilgub
Ia juga mengimbau agar masyarakat bisa membayarkan PBB ini tepat waktu agar tidak dikenakan denda. Selain itu, yang memiliki piutang 2018 kebawah dapat memanfaatkan program pemutihan.
" Syaratnya cukup bawa KTP dan membayar PBB sampah dengan tahun berjalan," jelas Nurlia.
Disisi lain ia menjelaskan PBB tahun 2024 telah ada sedikit kenaikan dari sebelumnya. Hal ini dihitung dari persentase yang naik dari 0,2 persen menjadi 0,3 persen dan dikalikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Ketentuan ini disesuaikan dengan undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah RI dan pemerintah daerah kemudian diturunkan dalam bentuk regulasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
"Pajak PBB tahun ini lebih besar, karena sudah ada aturan yang dulu 0,2 persen sekarang menjadi 0,3 persen berlaku senasional," bebernya.
BACA JUGA:Tingkatkan Minat Baca, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Mukomuko Gencar Dorong Buka Perpusdes
Meski ada sebagian masyarakat yang komplain terhadap kenaikan tersebut namun hal ini tidak bisa diubah dan masyarakat diharapkan bisa menyesuaikan dengan besaran pajak tersebut. Untuk memudahkan masyarakat, pihaknya sudah menempatkan petugas Bapenda yang stanbay di kantor kecamatan dan kelurahan untuk melayani masyarakat membayar pajak PBB.
"Kita mengimbau warga taat bayar PBB setiap tahun agar tidak tertunggak, jika rutin membayar tepat waktu maka tidak terasa berat," pungkasnya. (Medi Karya Saputra)