Pungli KIR Segera Disidang, Ini Keterangan Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu
DOK/BE Tiga tersangka pungli KIR saat dilimpahkan penyidik Subdit Tipikor ke Kejati Bengkulu, 19 Juni 2024.--
Harianbengkuluekspress.id - Kasus dugaan pungli jembatan timbang dan pengurusan Uji Kendaraan Bermotor di Kantor Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas III Kementerian Perhubungan di Desa Padang Ulak Tanding segera ke persidangan. Itu setelah JPU Kejati Bengkulu melimpahkan berkas perkara tiga tersangka ke pengadilan negeri tipikor Bengkulu, Selasa 2 Juni 2024. Hal tersebut disampaikan Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo SH MH.
"Hari ini, Selasa, 2 Juni 2024, berkas perkara pungli kami limpahkan ke pengadilan negeri tipikor Bengkulu. Kami masih menunggu jadwal sidang kapan dilaksanakan," jelas Danang.
Tiga tersangka terlibat kasus tersebut, diantaranya WH (42) warga Tempel Rejo, Kabupaten Rejang Lebong. HA (40) warga Kecamatan Singaran Pati, Kota Bengkulu dan FR (43) warga Kelurahan Sukarami, Kota Bengkulu.
Tiga tersangka dipersangkakan pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18 UU RI Nmor 31 Tahun 199 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP, atau Kedua: Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
BACA JUGA:Buka Lahan Hutan Bisa Dipidana, Ini Penjelasan Kabid Pemanfaatan Hutan DLHK Provinsi Bengkulu
BACA JUGA:Bangun Rumah Produksi Pakan Ternak, Ini Lokasinya
"Pasal dipersangkakan pasal 12 dan pasal 18 juncto pasal 64 undang-undang tipikor," imbuh Danang.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti. Uang tunai lebih dari Rp 3,5 juta. Tiga kartu id catd petugas UPPKB Padang Ulak Tanding, tiga unit handphone, empat lembar surat ulang KIR, 10 lembar kartu uji berkala kendaraan bermotor yang diperpanjangan tangan. Tiga tersangka sempat mengajukan praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka, tetapi praperadilan ditolak oleh majelis hakim tunggal Pengadilan Negeri Bengkulu. (Rizki Surya Tama)